Fakta Sidang Kasus Lapen: Nama Surya Nofiantoro Muncul dalam Keterangan Saksi

Barsela24news.com


SURABAYA – Sidang lanjutan ke-10 perkara proyek lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Jumat (10/04/2026).


Dalam persidangan tersebut, nama Surya Nofiantoro disebut dalam keterangan saksi. Penyebutan nama tersebut muncul dalam rangkaian pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim.


Sebelumnya, pada sidang ke-9, Rabu (08/04/2026), saksi ahli keuangan Ahmad Fajrin Azizi menyampaikan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp2,905 miliar. Perhitungan tersebut berdasarkan data pencairan melalui SP2D serta realisasi perpajakan.


“Terdapat 12 paket pekerjaan dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar per paket. Namun ditemukan adanya selisih anggaran antara Rp96 juta hingga Rp400 juta pada masing-masing paket yang diterima pelaksana,” jelasnya dalam persidangan.


Pada sidang lanjutan, terungkap bahwa dari tujuh paket pekerjaan yang dikelola melalui CV terkait terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan, terdapat selisih sekitar Rp1,5 miliar antara nilai pencairan SP2D dengan dana yang diterima pelaksana.


Nama Surya Nofiantoro disebut oleh saksi Hasan Mustofa, dan hal tersebut turut dibenarkan oleh saksi Yayan yang menyatakan bahwa Surya Nofiantoro merupakan kerabatnya.


Keterangan ini berkaitan dengan pernyataan saksi sebelumnya, yakni Plt Kepala Dinas PUPR Muhammad Hafi, yang menyebut pernah menerima komunikasi dari seseorang bernama Nofi terkait pengelolaan proyek.


Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddie Soedrajat menanyakan kepada saksi Hasan terkait pihak yang mengarahkan para pelaksana proyek.


“Pak Hafi waktu itu menyampaikan sudah ada catatan dari Pak Nofi,” ujar Hasan di hadapan majelis hakim.


Sementara itu, saat Yayan memberikan keterangan sebagai saksi, ia mengakui mengenal Surya Nofiantoro sebagai kerabat. Namun, terkait adanya pembicaraan mengenai proyek lapen, Yayan menyatakan tidak secara tegas mengingat adanya pembahasan tersebut.


Usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto, menyampaikan adanya sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam fakta persidangan, termasuk munculnya nama Surya Nofiantoro serta adanya selisih anggaran pada beberapa paket pekerjaan.


Menurutnya, terdapat perbedaan antara nilai pencairan dan dana yang diterima pelaksana dalam sejumlah CV yang berkaitan dengan terdakwa Yayan.


“Hal tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan, termasuk untuk mengetahui aliran dana serta pihak-pihak yang menerima manfaat,” ujarnya.


Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Surya Nofiantoro menyatakan bahwa dirinya merasa heran atas penyebutan namanya dalam persidangan.


“Saya kira itu haknya terdakwa. Namun saya juga mempertanyakan mengapa nama saya disebut,” ujarnya.


Terkait pernyataan yang disampaikan dalam persidangan, ia menilai bahwa hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut.


“Pernyataan itu masih bersifat lisan dan tentu perlu pembuktian dalam proses hukum,” tambahnya.


Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya.


Tim