Lombok Tengah, NTB – Isu kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Tengah semakin memanas dan kini memasuki babak baru. Kebijakan pemutusan gaji yang dinilai sangat rendah, hanya sebesar Rp200.000, dianggap menghina martabat pelayan publik. Tidak hanya itu, nasib ribuan tenaga honorer ini diklaim masih belum jelas karena hak mereka belum dibayarkan sejak diangkat akhir tahun lalu.
Melihat situasi yang dianggap buntu dan tidak berpihak pada aturan nasional maupun kemanusiaan, pihak aktivis dan tokoh pergerakan mengancam akan membawa masalah ini ke tingkat pusat. Rencananya, pengaduan resmi akan langsung disampaikan hingga ke lingkungan Istana Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
L. Satria Wijaya, selaku Wakil Ketua Bangkit, menjadi motor penggerak dalam gerakan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat tenaga kesehatan dan guru yang justru mendapatkan perlakuan tidak layak, bahkan diintimidasi dengan narasi "harus bersyukur" di tengah upah yang dinilai tidak manusiawi.
"Kami akan melayangkan laporan resmi ke Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres). Langkah ini kami tempuh untuk meminta intervensi langsung dari pusat guna mengevaluasi tata kelola anggaran yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat di Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah," tegas Satria Wijaya.
Aduan tersebut dijadwalkan akan segera diproses pada bulan April 2026 ini. Hal ini menyusul fakta yang ditemukan di lapangan bahwa hingga awal bulan ini, ribuan PPPK paruh waktu tersebut belum menerima hak gaji mereka sejak resmi diangkat pada akhir tahun 2025 lalu.
Pihaknya menilai Pemkab Lombok Tengah telah mengabaikan aturan yang berlaku, khususnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Poin yang menjadi sorotan tajam adalah kontradiksi yang mencolok. Di satu sisi, daerah mengklaim memiliki surplus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang fantastis mencapai Rp545,79 miliar. Namun di sisi lain, Pemkab justru gagal mengalokasikan anggaran yang layak untuk 4.542 tenaga kontrak yang kini berstatus PPPK.
Menurut Satria Wijaya, jawaban pemerintah daerah yang meminta para pegawai untuk "bersyukur" atas gaji kecil tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap dedikasi para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang telah bekerja keras.
"Ini bukan sekadar soal angka Rp200 ribu, tapi soal kepatuhan terhadap hukum dan penghargaan terhadap martabat manusia. Sangat tidak logis daerah dengan PAD surplus besar justru mengabaikan nasib ribuan pegawainya. Kami akan segera adukan masalah ini ke Istana Wakil Presiden agar ada evaluasi total terhadap kebijakan anggaran di Lombok Tengah," Tutupnya
Laporan : tim
