Aceh Selatan,- Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS. dengan cepat memerintahkan dinas Terkait, untuk sesegera mungkin menindaklanjuti laporan dari masyarakat Cot Bayu yang melakukan Audiensi ke gedung DPRK Aceh Selatan, terkait pendataan korban banjir tahun 2026.
Mendapatkan perintah dari Bupati Aceh Selatan Kadis Perkim Renol Riandy, ST. M. Si, Kalak BPBD Aceh Selatan H. Zainal A. SE, begitu selesai audiensi di DPRK bersama warga Cot Bayu, langsung berangkat saat itu juga ke kota Subulussalam dalam rangka rapat bersama Deputi IV Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Bapak Jarwansah, S.Pd, M.A.P, M.M. Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Bapak Brigjen M. Arief Hidayat, S.Sos., M.M.
Renol menyampaikan proyeksi usulan tahap 2 kepada Deputi IV dan langsung diamini utk segera disampaikan datanya dalam bulan ini juga. kata Renol kepada media Barsela24News.com, Kamis 16/04/2026 melalui pesan Whatsapp.
Lanjut Renol, pelaporan awal itu
Segera setelah bencana terjadi, BPBD Aceh Selatan menerima laporan informasi awal melalui sistem manajemen bencana (seperti Pusdalops).
Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD melakukan penilaian cepat terhadap dampak bencana (jumlah korban, kerusakan rumah, dan infrastruktur) untuk menentukan status tanggap darurat.
Pengusulan BNBA dari Gampong.
Gampong (Keuchik dan jajarannya) melakukan pendataan warga yang terdampak secara mendetail.
Gampong menyusun usulan daftar penerima manfaat berdasarkan nama dan alamat lengkap (By Name By Address), disertai dengan bukti dokumen kependudukan (KTP/KK) dan foto kerusakan/dampak.jelas Renol
Kami atas nama Pemerintah Daerah bahwa tidak melakukan pilih kasih dalam pendataan. Semangat dan kepentingan kita adalah bagaimana masyarakat korban terdampak bencana dapat secara maksimal kita bantu khususnya dalam hal kerusakan rumah.
Dalam hal setelah penyaluran tahap I masih terdapat warga terdampak yang memenuhi kriteria kerusakan dan berhak memperoleh bantuan dan belum diusulkan, silakan mengusulkannya pada tahap II sepanjang memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan.tegas Renol
Untuk itu diharapkan para camat dan kepala desa (geuchik) agar dapat menyampaikan data masyarakat dimaksud utk kembali diusulkan pada tahap II ke BNPB dan diharapkan agar jangan ada masyarakat desa yg tidak terdata.
Verifikasi dan Validasi dilakukan oleh BNPB bersama BPBD dan dinas Perkim terhadap usulan BNBA dari Gampong.
Data yang telah diverifikasi validitasnya kemudian ditetapkan sebagai daftar final penerima bantuan melalui keputusan pejabat berwenang.
Selanjutnya Dinas perkim akan melakukan validasi ulang terhadap penerima bantuan yg sudah ditetapkan melalui keputusan bupati, tutup Renol.
Laporan: Hartini
