Polsek Lambu Polres Bima Kota Gerebek Pasutri Pengedar Sabu di Desa Lanta Beserta Barang Bukti Sabu 18 Poket

Barsela24news.com

Bima Kota, NTB - Jajaran Polsek Lambu, Polres Bima Kota, berhasil menggerebek dan menangkap pasangan suami isteri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lambu IPTU Syarifudin menjelaskan bahwa pasutri yang diamankan masing-masing berinisial KM alias ONE (45) dan EE (35), yang merupakan warga RT 010 RW 005 Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Polsek Lambu, setelah mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kediaman pasangan tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan yang di saksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta perlengkapan pendukung lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 18 poket sabu, uang tunai sebesar Rp730.000, satu unit handphone android, dua buah dompet, satu potong celana pendek warna merah, serta dua lembar tisu yang digunakan untuk membungkus sabu, dengan berat Bruto Sabu 3,71 gram

“Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Lambu dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Syarifudin.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Lambu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (*)