Barsela24news | Mataram, 21 April 2026 - 1. Apresiasi Putusan Hakim
Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang telah mengabulkan gugatan praperadilan terkait kasus mafia tanah di Lombok Barat. Putusan yang menyatakan SP3 tidak sah ini membuktikan bahwa rasa adil bagi masyarakat benar-benar ada dan terpenuhi.
2. Dasar Hukum Putusan
Dengan dikabulkannya permohonan, maka berdasarkan _Pasal 83 ayat (2) KUHAP_, termohon wajib melanjutkan penyidikan perkara dugaan pemalsuan sertifikat sebagaimana dimaksud _Pasal 263 KUHP_ jo. _Pasal 266 KUHP_. Ini sejalan dengan _Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014_ yang menegaskan praperadilan sebagai kontrol terhadap kesewenangan aparat penegak hukum.
3. Desakan Penahanan Tersangka
“Dengan terbuktinya sertifikat bodong dan SP3 dinyatakan tidak sah, kami minta tersangka segera ditahan demi keadilan hukum. Alasan subjektif _Pasal 21 ayat (1) KUHAP_ terpenuhi: dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Alasan objektif juga terpenuhi karena ancaman pidana _Pasal 263 KUHP_ dan _Pasal 266 KUHP_ di atas 5 tahun,” tegas I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H.
4. Langkah Selanjutnya
“Saya minta kepada pihak Kepolisian, khususnya Polresta Mataram dan Polda NTB, untuk mengawal terus kasus ini secara profesional dan transparan. Sebagai kuasa hukum, saya pastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” lanjut Yogi.
5. Laporan ke Lembaga Pusat
Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum akan melaporkan perkembangan perkara ini ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung RI. Langkah ini diambil agar ada atensi dan pengawasan berlapis, mengingat modus mafia tanah ini melibatkan dokumen pertanahan bodong yang pernah memenangkan perkara perdata, sehingga berpotensi melanggar _Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor_ jika melibatkan oknum.
6. Pesan untuk Publik
Putusan ini harus menjadi titik terang dan pembelajaran bagi mafia tanah. Hukum tidak boleh tunduk pada sertifikat palsu. Kami berharap kasus ini membuka jalan bagi korban-korban lain untuk berani melawan, karena negara hadir melalui putusan pengadilan yang berpihak pada kebenaran.
7. Implikasi terhadap Putusan Perdata Sebelumnya
Putusan praperadilan ini berimplikasi langsung terhadap putusan perkara perdata No. 234/Pdt/G/2025/PN Mtr yang sebelumnya memenangkan pihak lawan dengan dasar sertifikat bodong. Berdasarkan _Pasal 16 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman_, putusan pengadilan yang terbukti didasarkan pada alat bukti palsu dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali. Fakta hukum bahwa BPN menyatakan sertifikat tidak pernah terbit menjadi _novum_ yang memenuhi _Pasal 67 huruf b UU MA_.
8. Desakan Pengusutan Aktor Intelektual
Kami mendesak penyidik tidak berhenti pada pengguna surat palsu. _Pasal 55 KUHP_ jo. _Pasal 56 KUHP_ mengatur pertanggungjawaban bagi yang menyuruh lakukan, turut serta, dan membantu. Mafia tanah adalah kejahatan terorganisir. Karena itu, penyidikan harus menyentuh aktor intelektual dan oknum yang memfasilitasi terbitnya dokumen bodong, sesuai amanat _Pasal 5 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan_ yang melarang penyalahgunaan wewenang.
9. Komitmen Penegakan Hukum
Tim hukum berkomitmen mengawal perkara ini hingga inkrah dan memastikan hak ahli waris I Nengah Gatarawi dipulihkan. _Pasal 1365 KUHPerdata_ tentang perbuatan melawan hukum menjadi dasar gugatan ganti rugi terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil. Kami percaya, penegakan hukum yang konsisten adalah bentuk nyata implementasi _Pasal 28D ayat (1) UUD 1945_ bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.
I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H.
Tim Kuasa Hukum Ahli Waris I Nengah Gatarawi. (BR)
