Barsela24news - Mataram, NTB | Menanggapi laporan keresahan masyarakat, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram bersama Tim Puma Jatanras Polda NTB melakukan aksi tegas pembubaran praktik judi sabung ayam di wilayah hukum Kota Mataram, Senin (27/4/2026).
Operasi gabungan ini menyasar tiga titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas perjudian di wilayah Cakranegara dan sekitarnya. Penggerebekan dimulai sekitar pukul 16.30 WITA hingga selesai dengan melibatkan personel dari dua satuan elit kepolisian.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si., mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal tersebut.
"Hari ini kami bersama Tim Puma Jatanras Polda NTB melaksanakan pembubaran aktivitas judi sabung ayam di tiga lokasi berbeda. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum," ujar AKP I Made Dharma dalam laporan tertulisnya kepada Dirreskrimum Polda NTB.
Kegiatan ini didasari oleh Surat Perintah Nomor: Sprin/513/IV/Res.1.24/2026 yang diterbitkan awal April lalu, sebagai bagian dari upaya intensif pengungkapan dan penanganan berbagai kasus kejahatan di wilayah hukum Polresta Mataram.
Dalam operasi tersebut, petugas langsung membubarkan kerumunan massa di lokasi kejadian guna memastikan tidak ada lagi praktik perjudian yang berlangsung. Kehadiran aparat kepolisian di lokasi sempat mengejutkan para pelaku dan warga yang berada di sekitar tempat kejadian.
Usai melakukan pembubaran, AKP I Made Dharma menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan (monitoring) secara berkala di titik-titik rawan untuk mencegah kembalinya aktivitas serupa.
"Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan monitoring wilayah secara umum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kota Mataram," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi-lokasi penggerebekan dilaporkan telah aman dan terkendali. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau penyakit masyarakat melalui saluran komunikasi resmi Polri.
Laporan : RY
