MATARAM, NTB – Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang putusan praperadilan pada Senin, 21 April 2026. Perkara ini menguji sah tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Satreskrim Polresta Mataram terkait laporan dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Lombok Barat.
1. Dasar Hukum Praperadilan
Permohonan diajukan berdasarkan Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP. Objek praperadilan sesuai Pasal 77 KUHAP meliputi sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh penyidik. Hal ini diperkuat Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas kewenangan praperadilan.
Saksi ahli Prof. Aminuddin dalam sidang 17 April 2026 menjelaskan bahwa hakim praperadilan hanya berwenang memeriksa aspek formil dan prosedural, bukan kebenaran materiil perkara.
2. Objek Perkara yang Diuji
Praperadilan ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat Pasal 263 KUHP dan penggunaan surat palsu *Pasal 266 KUHP*. Pelaku yang menggunakan dokumen palsu diancam pidana sesuai *Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP* dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Fakta yang terungkap dalam persidangan perkara perdata No. 234/Pdt/G/2025/PN Mtr menjadi dasar laporan pidana tersebut. Saksi dari BPN Lombok Barat, Hainul Yakin dan Nugroho Dedy Pratomo, menerangkan bahwa Sertifikat No. 15 Desa Lembuak Timur a.n Inengah Perang tidak terdaftar, baik dalam buku tanah manual maupun sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan.
3. Dalil Pemohon Praperadilan
Tim kuasa hukum ahli waris I Nengah Gatarawi yang dipimpin I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H. mendalilkan SP3 cacat formil. Alasannya:
a. Pasal 109 ayat (2) KUHAP mengatur SP3 hanya sah bila tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum. Sementara keterangan resmi BPN sudah menyatakan sertifikat tersebut tidak pernah diterbitkan.
b. Perkap Polri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mewajibkan gelar perkara sebelum SP3 diterbitkan. Pemohon menduga prosedur ini tidak dilaksanakan secara transparan.
4. Relevansi dengan Hukum Pertanahan
Penggunaan sertifikat bodong sebagai alat bukti di pengadilan diduga melanggar Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal itu menegaskan sertifikat adalah bukti hak yang kuat sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Dalam kasus ini, BPN selaku lembaga penerbit telah membuktikan sebaliknya.
Tindakan ini juga mencederai asas kepastian hukum dalam *Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA*, yang menjamin hak atas tanah bagi pemegang hak yang sah.
5. Tuntutan dan Harapan
“Kami memohon hakim memutus berdasarkan asas peradilan yang cepat, sederhana, biaya ringan serta menjunjung Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil,” tegas I Wayan Yogi Swara.
Putusan ini diharapkan menjadi yurisprudensi penting. Jika permohonan dikabulkan, maka sesuai *Pasal 83 ayat (2) KUHAP*, penyidik wajib melanjutkan penyidikan. Ini menjadi pintu masuk untuk menjerat aktor mafia tanah, termasuk jika terbukti memenuhi unsur *Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor*.
6. Penutup
Publik menanti keberanian hakim PN Mataram memutus perkara ini. Putusan yang adil akan menjadi titik terang bagi masyarakat kecil sekaligus pembelajaran bahwa hukum tidak boleh tunduk pada dokumen pertanahan palsu.
Tim Kuasa Hukum Ahli Waris I Nengah Gatarawi: I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H. | I Made Mega Yuliantara, S.H. | Ahmad Jupri Samsuri, S.H. (BR)
