Lombok Timur, NTB– Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) memilukan terjadi di Jalan Umum Dusun Dasan Baru, Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, pada Jumat (24/04/2026) malam sekitar pukul 19.30 WITA.
Kejadian bermula saat kendaraan R4 (mobil) yang belum diketahui identitasnya, melaju dari arah Utara (Labuhan Lombok) menuju arah Selatan (Pringgabaya). Sesampainya di lokasi kejadian, mobil tersebut diduga hilang kendali atau melanggar arus hingga bertabrakan keras dengan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai korban yang datang dari arah berlawanan.
Akibat benturan yang sangat keras, pengendara sepeda motor mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian (MD).
Identitas Korban diketahui berinisial LMSA (49 tahun) warga Dusun Dasan Baru, Desa Pringgabaya Utara, Kec. Pringgabaya, Kab. Lotim.
Saat ini, pengemudi mobil pelaku diduga kuat melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Pihak kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Lotim, IPDA I NENGAH DARTA, menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat kejadian atau memiliki informasi mengenai keberadaan kendaraan R4 maupun pengemudinya, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Bantuan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan untuk proses hukum," tegas IPDA I Nengah Darta.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi juga himbauan kepada seluruh masyarakat Lombok Timur untuk selalu waspada dan selalu menjaga keselamatan di jalan raya
"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kecepatan, dan berkendara dengan penuh tanggung jawab serta waspada. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama.
Khusus bagi pelaku yang meninggalkan lokasi kejadian, kami mengharapkan agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Melarikan diri bukanlah solusi yang tepat." tutup nya
Laporan: Bagoes
