Terkait Aparatur Desa Tanpa Ijazah, Ini Tanggapan Camat Jeumpa - Abdya‎

Barsela24news.com
Camat Jeumpa Arie Warisman, S.IP., MT,. Foto: (Ist)

ABDYA - Barsela24news.com | ‎Camat Kecamatan Jeumpa Ari Warisman menanggapi atas isu dua orang Kepala Dusun (Kadus) Desa Asoe Nanggroe yang tidak memiliki ijazah diangkat menjadi pejabat di dalam Gampong tersebut.
Ari Warisman dalam keterangannya ‎Kepada Media barsela24news.com  melalui panggilan WhatsApp menyebut kabarnya Sekdes telah mengundurkan diri dari Jabatannya.
‎Pengakuannya, sejauh ini Camat Jeumpa belum menerima surat pengunduran diri tersebut, ia mengatakan segera menghubungi Keuchik Gampong Asoe Nanggroe untuk meluruskan persoalan yang telah mencemari Kecamatan diwilayah tempat ia bekerja.
‎"Saya mendengar kabar Sekdes Desa Asoe Nanggroe juga telah mengundurkan diri, tapi saya belum menerima surat pengunduran tersebut, saya segera menemui Kepala Desa untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya" ucap Camat.

Sebelumnya, diberitakan, Isu Kadus Tanpa Ijazah, Sekdes serta Kaur Rangkap Jabatan, Foreder: Arah Baru Abdya Gagal 

Beredar isu dua orang Kepala Dusun (Kadus) Desa Asoe Nanggroe Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya, tidak memiliki ijazah diangkat menjadi pejabat di dalam Desa tersebut, tidak hanya itu, beberapa orang kaur juga diduga menjalankan kerja ganda.
‎Sekretaris Foreder Abdya, Abdul Razak, ST. Menyayangkan pemerintah Kabupaten selama ini tidak mengawasi perangkat Gampong dengan baik, sehingga mengakibatkan kerugian Daerah akibat kesewenang-wenangan kepala Desa.
‎Abdul Razak menilai, perbuatan tersebut juga merugikan Negara, menurutnya setiap perangkat daerah dilarang menerima lebih dari satu penghasilan dari APBD dan APBN atau fungsi kerja ganda. Razak menyebut hal itu telah di atur dalam undang-undang no 5 tahun 2014.
‎"UU no 5 sudah jelas tentang ASN dilarang merangkap jabatan, sehingga menimbulkan konflik kepentingan dan hanya boleh menerima satu penghasilan dari APBN/ABBD" tandasnya 
‎Razak menilai, pemerintah Daerah wajib melakukan koordinasi dengan kecamatan setiap triwulan, sehingga persoalan demikian tidak kembali terjadi, jika masih terdapat temuan yang melanggar segera dapat di evaluasi disetiap semester anggaran.
‎menurut Sekretaris Foreder Abdya, ASN yang merangkap jabatan serta aparatur yang tidak memiliki ijazah berpotensi telah melakukan korupsi pada anggaran Desa, kemungkinan kepala Desa bisa terjerat hukum pidana sebagai pengguna anggaran dalam pemerintahan.
‎Selain itu, Aparatur Desa yang telah menerima manfaat dari gaji selama  menjabat harus dikembalikan untuk menutupi kerugian Negara sesuai jumlah uang yang diterima.
‎"Selama menjabat mereka tentu menerima gaji dari anggaran Desa, bahkan tanpa syarat yang cukup malah diberikan jabatan, ini sudah jelas korupsi besar-besaran" tambahnya.
‎Foreder melihat Camat juga harus bertanggung jawab dalam hal itu, selain membiarkan terjadinya KKN, camat terkesan lengah dalam menjalankan tugasnya di dalam Kecamatan.
‎Menurut Razak, Camat Kecamatan Jeumpa lalai dalam bekerja sehingga keluar dari konsep kerja yang digagas oleh Bupati Abdya Safaruddin "Arah Baru Abdya Maju".
‎"Camat harus bertanggung jawab, kalau kasus ini dibiarkan atau tidak mampu melakukan evaluasi ia wajib mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya". katanya tegas. (Tim)