MATARAM, NTB - Fahat, selaku investor sekaligus pengelola Cafe Cemara Cofee & Eatry, akhirnya angkat bicara menanggapi sengketa kerja sama pengelolaan lahan yang terjadi dengan pihak pemilik lahan, Saleh. Farhat menegaskan bahwa dirinya hanya menuntut keadilan atas investasi besar yang telah ia tanamkan di lokasi tersebut, sebagaimana tertuang dalam akta hukum yang telah disepakati bersama.
Dalam pernyataannya, Fahat menawarkan dua opsi solusi praktis. Ia berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun tetap berpegang teguh pada aturan hukum dan akad yang telah ditandatangani.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 02 tanggal 05 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Getar Danuramanda, S.H., M.Kn., di Lombok Timur, disebutkan bahwa Fahat (PIHAK II) selaku pengelola bertugas menyediakan modal, membangun, serta melengkapi sarana dan prasarana usaha di atas lahan milik Saleh (PIHAK I).
Fahat menyatakan, jika pihak pemilik lahan berniat memutuskan kerja sama secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka sudah sepatutnya ada kompensasi yang adil atas aset yang telah dibangun.
"Kami hanya meminta itikad baik dan etika bermitra dari Saudara Saleh. Jika memang kerja sama ini ingin dihentikan sekarang juga, silakan ganti biaya pembangunan gedung dan fasilitas yang sudah kami bangun sepenuhnya dengan modal sendiri di atas lahan tersebut. Ingat, kami telah mengeluarkan investasi besar untuk menghidupkan dan memfasilitasi lokasi ini sesuai kesepakatan awal," ujar Fahat saat di Kodirmasi Awak Media barsela24News.Com pada Sabtu (11/4/2026)
Sebagai solusi alternatif jika pihak pemilik lahan belum sanggup atau berkeberatan membayar ganti rugi bangunan, Farhat meminta agar kesepakatan awal yang telah disepakati tetap dihormati.
"Jika tidak ada biaya ganti rugi, maka biarkan cafe beroperasi sebagaimana mestinya sesuai perjanjian kerja sama yang ada. Di dalam akta notaris tertuang jelas kerja sama ini berlangsung dalam jangka waktu tertentu. Namun, jika durasi tersebut dirasa terlalu berat, minimal berikan kami waktu beroperasi sampai seluruh modal investasi kami kembali atau mencapai titik impas (break-even point)," tambahnya.
Menilik isi perjanjian pada Pasal terkait penyelesaian perselisihan, disebutkan bahwa apabila timbul perbedaan pendapat, wajib diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Fahat menegaskan pihaknya masih membuka pintu komunikasi lebar-lebar untuk duduk bersama.
"Perjanjian itu dibuat untuk ditaati. Ada asas hukum Pacta Sunt Servanda, artinya kesepakatan harus ditepati. Kami menunggu respons positif dan langkah nyata dari pihak pemilik lahan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan berujung merugikan kedua belah pihak secara lebih luas," tutup Fahat.
Laporan: Tim Lotim
