Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram terkait kasus dugaan "mafia tanah" dengan pemohon I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H. kembali digelar Kamis 16 April 2026. Foto: (BR)
Barsela24news.com | Mataram, 16 April 2026,- Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram terkait kasus dugaan "mafia tanah" dengan pemohon I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H. kembali digelar Kamis ini. Tim kuasa hukum menyatakan optimistis memenangkan gugatan praperadilan karena merujuk pada bukti dan fakta hukum yang telah disiapkan untuk persidangan.
Dalam persidangan, I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H. didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari *I Made Mega Yuliantara, S.H., Ahmad Jupri Samsuri, S.H., Agus Suparjan, S.H., dan Lalu Susiawan, S.H.* Advokat yang dikenal dengan julukan “Singa Peradilan Mataram” ini vokal menyoroti kasus mafia tanah. Ia menegaskan bahwa temuan BPN soal sertifikat bodong menjadi bukti konkret adanya praktik terorganisir. "Ini bukan lagi sekadar dugaan, tapi bukti telak. Sertifikat yang digunakan adalah produk palsu dan bukan keluaran BPN. Kami meminta kepolisian segera bergerak cepat mengusut tuntas siapa saja aktor di balik pemalsuan ini," tegas Yogi Swara, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri Mataram.
Tim kuasa hukum mendalilkan adanya pelanggaran prosedur formil dalam penetapan sp3 Unsur yang dipersoalkan mencakup tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP, serta tidak dilakukannya gelar perkara secara objektif sebelum penetapan status. Pemohon juga menyoroti dugaan cacat administrasi dalam surat perintah sp3 masih prematur, padahal p19 pertunjukan jaksa di suruh melengkapi,kekurangan yaa, disini penyidik tidak sunguh sunguh dalam bekerja, contoh pengelendahan di lakukan namun tidak di ketemu alat bukti tapi di sidang ada di bawa alat bukti yang mau di sita, Hal saya sangat kecewa dengan kinerja penyidik polres Mataram,ini sejalan dengan pernyataan I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H. sebelumnya: "Kami menduga ada permainan dalam proses SP3, kurang transparan, sehingga kami berharap ada investigasi lebih lanjut."kami juga meminta paminal dan propam untuk memeriksa penyidik yang tidak profesi onal
Kuasa hukum menilai konstruksi kasus “mafia tanah” yang disangkakan sudah memenuhi unsur pidana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan,Menurut pemohon Wayan Yogi Swara, S.H., M.H. , sertifikat yang terbit bukan produk bpn, dan riwayat pembayaran pajak pun tidak pernah di lakukan, Terkait penggunaan dokumen, I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H. pernah menegaskan: "Ini bukti kuat bahwa diduga menggunakan Sertifikat Palsu, sertifikat tersebut palsu dan bukan produk BPN." Ia juga menambahkan: “Kalau praktik seperti ini dibiarkan, rakyat kecil berada di posisi paling rawan. Siapa pun bisa mencetak salinan sertifikat, lalu menguasai tanah orang lain lewat pengadilan.”kita belajar dengan kejadian perkara yang viral di Jogja, akhir kejaksaan, bpn, polisi turun tangan akhir tanah tersebut di kembalikan ke pemilik yaa, karna sertifikat yang di gunakan bukan produk bpn, saya berharap satgas mafia tanah yang di bentuk negara melalui bpn, kejaksaan dan Polri harus segera turun dan pengusut dalang di balik ini, karna NTB sudah banyak mafia tanah, tanah tanah rakyat harus di jaga dan aset pemerintah daerah , saya minta segera bergerak. NTB darurat mafia tanah
Melalui permohonan tersebut, I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H. memohon kepada hakim tunggal praperadilan untuk: Pertama, menyatakan tidak sah sp3. Kedua, memerintahkan melanjutkan penyidikan dan memulihkan hak, . Tim hukum menegaskan seluruh tuntutan berlandaskan bukti surat, keterangan saksi, dan hasil audit dokumen pertanahan yang telah diajukan ke persidangan. I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H. sebelumnya juga mendesak aparat: "Kami berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini untuk menghentikan aksi mafia tanah".
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari termohon. Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan majelis hakim dalam waktu dekat sesuai ketentuan KUHAP. (BR)
