Dua Pelaku Begal di Lombok Timur Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Lombok Timur Dalam waktu Kurang Dari 24 Jam

Barsela24news.com
 
Lombok Timur, NTB – Penanganan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di wilayah hukum Polres Lombok Timur menunjukkan kecepatan dan ketegasan. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Unit Reaksi Cepat Polres Lotim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat peristiwa tersebut.
 
Kejadian bermula pada hari Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WITA, di depan Indomaret Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat. Korban, Lady Syafhira Eldiyana, saat kembali dari berbelanja bersama temannya, diserang oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Tanpa peringatan, pelaku langsung mengambil handphone yang disimpan di tempat penyimpanan depan sepeda motor korban.
 
Ketika panik, korban berteriak meminta tolong dan mengejar pelaku. Saat melewati depan Masjid Desa Rensing Bat, sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh sehingga menimbulkan kerumunan masyarakat. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri, namun kendaraannya diamankan sementara oleh warga.
 
Handphone yang hilang berjenis Redmi 13 warna krem dengan nilai kerugian materiil mencapai Rp1.500.000. Setelah peristiwa tersebut, orang tua korban, Lailati Sururi, segera melaporkan kejadian ke Polsek Sakra Barat dengan nomor laporan LP/B/7/V/2026/SPKT/Polsek Sakra Barat.
 
Mendapatkan laporan, tim operasional Polres Lotim langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku berhasil ditemukan.
 
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku pertama berinisial RK (24 tahun), warga Dusun Keruak, Desa Keruak, Kecamatan Keruak. Tanpa perlawanan, tim berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya.
 
Dari pengakuan RK diketahui bahwa kejahatan dilakukan bersama rekanannya, RSP (22 tahun), warga Dusun Batu Lawang, Desa Dane Rasa, Kecamatan Keruak. Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RSP di rumahnya juga tanpa hambatan .
 
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana. Sementara itu, barang hasil kejahatan berupa handphone tidak ditemukan karena terjatuh saat pelaku melarikan diri.
 
Kedua pelaku dan barang bukti saat ini disimpan di Polsek Sakra Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar S.Tr.K, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
 
"Kami tidak akan membiarkan tindak kejahatan meresahkan warga. Dengan kerja sama dan kecepatan penanganan, pelaku akan segera mendapatkan pertanggungjawaban atas perbuatannya," tegasnya.
 
Keberhasilan penangkapan ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang mengaku merasa tenang karena kepolisian bekerja dengan profesional dan cepat dalam menangani kasus kejahatan.
 
Laporan : Ry