Mataram, 31 Mei 2026 – Tim pengacara yang dipimpin oleh Suparjo Rustam, S.H., M.H. bersama rekannya Mujahidin, mewakili pihak yang terlibat dalam kasus perselisihan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menyatakan akan segera menempuh tiga jalur hukum sekaligus untuk memperjuangkan hak kliennya, menyusul tindakan penertiban dan pembekuan izin yang dilakukan Pemerintah Daerah serta Satgas Perlindungan Hutan.
Ketiga langkah hukum yang akan ditempuh adalah:
1. Laporan pidana ke Polda NTB – Dilakukan atas dugaan adanya pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan yang merugikan secara materiil dan hukum terhadap klien, yang diduga terjadi selama proses penertiban, penghentian kegiatan, hingga pengeluaran surat keputusan terkait pengelolaan kayu di lokasi tersebut.
2. Gugatan pembatalan di PTUN – Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Surat Keputusan yang diterbitkan Satgas, yang dinilai tidak sesuai prosedur, melampaui batas wewenang, serta sangat merugikan kepentingan hukum pihak terkait.
3. Permohonan ganti rugi di PN Sumbawa – Mengajukan tuntutan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Sumbawa atas kerugian materiil yang dialami, berupa aset, biaya operasional, hingga potensi pendapatan yang hilang akibat kebijakan dan tindakan yang dianggap tidak berdasar hukum.
Menurut Mujahidin, rekan tim hukum, langkah-langkah hukum ini diambil secara sadar dan terstruktur, semata-mata untuk memastikan kliennya benar-benar mendapatkan keadilan hukum yang seharusnya diterima.
Langkah hukum ini juga mendapatkan dukungan luas dari masyarakat Kabupaten Sumbawa. Sejumlah warga dan kelompok masyarakat menyatakan harapannya agar proses hukum ini bisa membawa keadilan, serta mencegah Pemerintah Daerah bertindak secara sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan hak dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap hukum bisa berjalan adil dan lurus. Jangan sampai kebijakan hanya dibuat sesuka hati pihak berwenang, sehingga banyak pihak yang menjadi korban dan kehilangan haknya tanpa proses yang jelas dan adil," ujar salah satu perwakilan warga yang mendukung upaya hukum ini.
Suparjo Rustam, S.H., M.H. menambahkan, seluruh bukti, dokumen perizinan resmi, serta data pendukung lainnya sudah dikumpulkan secara lengkap dan rapi, dan siap diajukan ke lembaga hukum yang berwenang. Langkah ini diambil sebagai tanggapan nyata atas kebijakan yang mulai diberlakukan sejak Februari 2026, di mana Pemkab Sumbawa menghentikan seluruh pelayanan pemanfaatan hasil hutan, membekukan berita acara verifikasi lama, serta melakukan operasi penertiban hingga pengamanan alat berat dan stok kayu di lapangan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui pernyataan resmi sebelumnya menyatakan semua tindakan diambil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bertujuan menghentikan aktivitas yang berpotensi ilegal serta melindungi kawasan hutan yang menjadi sumber kehidupan ribuan warga setempat.
Kedua belah pihak kini akan menyelesaikan perselisihan ini melalui jalur hukum yang sah, dan masyarakat luas terus memantau serta menunggu perkembangan proses di lembaga peradilan maupun kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Barat. (BR)
