Barsela24news, Lombok Barat, Selasa 5 Mei 2026 - Drama sengketa tanah di Desa Suranadi memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menggelar Persidangan Lokasi (PS) hari ini, Senin (5/5/2026), turun langsung ke objek perkara dugaan tanah yang kliem oleh oknum mafia dengan mengunakan sertipikat yang di duga palsu,ahli waris Inengah Gatarawi menunjuk Di garis depan, berdiri I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H. - kuasa hukum yang dijuluki "Singa Peradilan" - mengawal ketat jalannya sidang.
"Ini saya kawal terus sampai tuntas. Buktinya jelas dan sesuai fakta. Mafia-mafia tanah harus diberantas," tegas Yogi di tengah lokasi sidang. Baginya, PS kali ini bukan sekadar formalitas, tapi kunci untuk membenturkan data di atas kertas dengan realitas di lapangan. Dan hasilnya, menggemparkan.
Di hadapan hakim PN Mataram, Yogi membongkar fakta persidangan: "Di fakta persidangan juga sudah terang-benderang saya sampaikan bahwa semua yang mereka tunjukkan jelas sertifikatnya palsu, karena bukan produk BPN yang ditampilkan di persidangan." Pernyataan itu menguatkan keterangan dua saksi kunci dari BPN Lombok Barat, Hainul Yakin dan Nugroho Dedy Pratomo, pada sidang sebelumnya. Keduanya bersaksi bahwa sertifikat No.15 Desa Lembuak Timur atas nama Inengah Perang tidak tercatat di BPN, baik arsip manual maupun sistem komputerisasi. Hakim pun sudah konfirmasi langsung ke BPN dan mendapat jawaban serupa.
Dari sisi unsur hukum_, Yogi menegaskan perkara ini memenuhi jerat pidana dalam _KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023:
Pertama, Pasal 391 KUHP Baru tentang Penipuan: “Setiap Orang yang dengan sengaja memakai Surat palsu sebagai Surat asli, jika perbuatan itu dapat membahayakan orang lain, dipidana penjara paling lama 4 tahun.” Unsur kesengajaan terpenuhi karena tergugat disebut “dengan sadar menggunakan sertifikat palsu untuk mengklaim hak atas tanah”
Kedua, Pasal 392 KUHP Baru tentang Pemalsuan Surat: “Dipidana penjara paling lama 6 tahun, Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan hak”. Jika terbukti sertifikat itu dipalsukan, ancaman 6 tahun menanti.
Ketiga, ranah perdata tetap merujuk Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum karena merugikan ahli waris yang sah.
"Hukum harus ditegakkan. Keadilan adalah panglima tertinggi dalam kasus ini," tutup Yogi. Perkara ini kini tercatat di PN Mataram dengan register No. 234/Pdt/G/2025/PN Mtr. dan terus bergulir menuju pembuktian akhir di persidangan. (BR)
