Satresnarkoba Polres Lotim Ungkap Dua Lokasi Peredaran Sabu di Keruak, Dua Pria Diamankan, Barang Bukti 5,62 Gram Disita

Barsela24news.com
 
Lombok Timur, NTB– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali berhasil memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan mendalam, tim opsnal berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Keruak, serta mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto total mencapai 5,62 gram.
 
Operasi penindakan dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 Wita. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, Ipda Rizal Hidayat, dengan kekuatan 4 personel, atas perintah Kasat Resnarkoba, Iptu Fedy Miharja, S.H.
 
Aksi bermula dari informasi yang diterima tim pada pukul 10.00 Wita mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Keruak. Setelah melakukan evaluasi dan arahan pada pukul 14.00 Wita, tim bergerak menuju lokasi pertama, yaitu rumah milik HS yang beralamat di Dusun Demung Semogen, Desa Dane Rase. Di lokasi ini, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M warga Lingkok Paek, Desa Ketangga Jeraeng.
 
Proses penggeledahan dilakukan dihadapan saksi-saksi, namun awalnya tidak ditemukan barang bukti pada badan pelaku. Tim kemudian memperluas pemeriksaan ke sekitar lokasi, tepatnya di lantai berjarak sekitar 1 meter dari posisi pelaku diamankan. Di sana petugas menemukan barang bukti berupa 25 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, 1 buah kotak kecil warna hitam, 1 buah tabung kaca, 1 buah sekop plastik, 1 buah korek api gas, dan 1 unit ponsel Android. Total barang bukti narkotika yang disita dari lokasi pertama memiliki berat bruto 5,43 gram.
 
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap terduga pelaku M, tim langsung bergerak menuju lokasi kedua yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP pertama, tepatnya di rumah milik HZA, Dusun Batu Rimpang, Desa Dane Rase. Di lokasi ini, tim menangkap terduga pelaku berinisial AA yang saat itu berada di lantai dua rumah tersebut.
 
Saat penggerebekan berlangsung, pelaku diketahui berusaha membuang barang bukti ke halaman rumah agar tidak ditemukan petugas. Berkat kewaspadaan tim, barang bukti tersebut tetap berhasil ditemukan. Dari lokasi kedua, petugas menyita 1 plastik klip yang sudah sobek berisi kristal bening diduga sabu, 1 lembar plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi, serta 1 unit ponsel Android. Barang bukti dari lokasi kedua memiliki berat bruto 0,19 gram.
 
Dari rangkaian pemeriksaan dan pengungkapan, diketahui modus operandi yang diterapkan, di mana pelaku AA berperan sebagai penyedia barang yang kemudian memberikan narkotika jenis sabu kepada pelaku M untuk diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Keruak dan sekitarnya.
 
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi adalah narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,62 gram. Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II Ayat (11) Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 82 Ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal VII Angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 23 KUHP.
 
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Penyidik masih mendalami asal-usul peredaran barang haram tersebut. Adapun langkah selanjutnya yang akan dilakukan tim adalah pemeriksaan dan interogasi mendalam terhadap pelaku, penelusuran jaringan pemasok, gelar perkara, pembuatan laporan peristiwa, pemeriksaan saksi-saksi, hingga tahap pemberkasan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
 
Polres Lombok Timur kembali menegaskan komitmennya untuk terus memutus rantai peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.

Laporan : Bagoes