Barsela24news.com - MATARAM, 31 Mei 2026 – Detik-detik penentuan tiba. Pertarungan hukum ahli waris almarhum I Nengah Gatarawi melawan dugaan mafia tanah seluas 22,24 m² di Desa Suranadi, Lombok Barat, akan memasuki sidang akhir pada 4 Juni 2026. Pada sidang itulah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dijadwalkan menjatuhkan putusan perkara No. 234/Pdt/G/2025/PN Mataram yang kesimpulannya telah disampaikan kuasa hukum pada 21 Mei 2026 lalu.
"Sertifikat palsu bukan produk BPN harus kalah, rakyat kecil Suranadi wajib menang. Kami menantang majelis hakim PN Mataram untuk menegakkan keadilan tanpa kompromi pada sidang 4 Juni nanti," tegas I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., kuasa hukum ahli waris yang dijuluki "Singa Peradilan".
Fakta Persidangan: BPN Lombok Barat Buka Borok Sertifikat Palsu
Fakta hukum krusial terungkap saat Pemeriksaan Setempat PN Mataram, 5 Mei 2026, di lokasi sengketa Desa Suranadi. Yogi membuktikan sertifikat yang dijadikan dasar gugatan tergugat jelas palsu dan bukan produk resmi BPN.
Dua saksi ahli dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat bersaksi di bawah sumpah:
1. Hainul Yakin
2. Nugroho Dedy Pratomo
Keduanya menegaskan: Sertifikat Hak Milik No. 15 Desa Suranadi atas nama I Nengah Perang tidak tercatat baik di arsip manual warkah maupun sistem komputerisasi pertanahan nasional. Majelis hakim sendiri konfirmasi langsung ke BPN dan mendapat jawaban identik.
Konsekuensi Hukum: Cacat Formil-Materiil & Batal Demi Hukum
Berdasarkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 jo Putusan MK No. 34/PUU-VI/2008, sertifikat yang cacat prosedur kehilangan asas presumsi kebenaran. Tanpa asal-usul hukum, sertifikat tersebut tidak dapat melahirkan hak apa pun. Asas nemo plus iuris transferre potest quam ipse habet berlaku.
Jeratan Pidana 6 Tahun & Perbuatan Melawan Hukum
Dalam kesimpulan 21 Mei 2026, Yogi merinci 3 landasan hukum menjerat tergugat:
1. Pasal 391 KUHP Baru
Menggunakan surat palsu seolah-olah asli. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
2. Pasal 392 KUHP Baru
Memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang. Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
3. Pasal 1365 KUHPerdata – Perbuatan Melawan Hukum
Tindakan tergugat merugikan ahli waris sah almarhum I Nengah Gatarawi. Konsekuensinya: gugatan harus ditolak + ganti rugi.
"Ini saya kawal sampai tuntas. Bukti di persidangan sudah terang benderang: ada saksi BPN, ada PS yang membuktikan penguasaan fisik Suranadi puluhan tahun. Mafia-mafia tanah harus diberantas sampai ke akarnya," tegas Yogi.
Ujian Keadilan Substantif Jelang Putusan 4 Juni 2026
Sidang 4 Juni 2026 menjadi ujian Sila ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Bagi Yogi, 22,24 m² ini bukan soal luas, tapi soal keberanian negara membela warga yang tidak punya akses, koneksi, dan uang.
"Rakyat kecil sering kalah bukan karena salah, tapi karena lelah. Mereka digertak, diintimidasi, dipaksa tanda tangan di atas materai yang mereka sendiri tidak mengerti. Kalau hukum tidak hadir di titik ini, lalu untuk siapa hukum itu ada?" ujarnya.
"Kami tidak minta belas kasihan. Kami hanya minta hukum ditegakkan sesuai fakta. Kalau sertifikat palsu dibiarkan menang, besok lusa semua orang bisa kehilangan tanah warisan leluhurnya hanya dengan selembar kertas palsu," pungkas Yogi.
Penutup: Palu Hakim 4 Juni 2026 Jadi Barometer
Dengan kesimpulan sudah masuk dan sidang akhir dijadwalkan 4 Juni 2026, bola kini di tangan Majelis Hakim PN Mataram. Putusan nanti ditunggu publik NTB sebagai barometer keberanian peradilan membatalkan sertifikat palsu demi melindungi rakyat kecil.
"Hukum harus ditegakkan. Keadilan adalah panglima tertinggi dalam kasus ini," tutup Yogi.
Bagi ahli waris Gatarawi, ketukan palu hakim 4 Juni adalah harapan terakhir memulihkan hak atas tanah warisan yang dirampas melawan hukum. (BR)
