Mataram NTB – Barisan Aspirasi Rakyat Nusa Tenggara Barat (BARA NTB) menyatakan keprihatinan serius atas maraknya kasus dugaan kekerasan seksual dan tindakan asusila yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat.
Ketua BARA NTB, Pandi Ahmad, yang akrab disapa Pandi, menegaskan bahwa rentetan kasus yang terus muncul di berbagai daerah di NTB tidak lagi dapat dianggap sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi seluruh pihak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pendidikan keagamaan.
"Pulau Seribu Masjid tidak boleh hanya menjadi simbol kebanggaan. Daerah ini juga harus menjadi tempat yang paling aman bagi anak-anak dan santri. Jika kasus serupa terus berulang, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan yang selama ini dijalankan," tegas Pandi.
BARA NTB menilai bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar menjaga citra lembaga. Organisasi tersebut juga mempertanyakan mengapa berbagai kasus baru mendapat perhatian luas setelah menjadi sorotan publik.
Menurut Pandi, ukuran keberhasilan pengawasan bukan banyaknya kegiatan seremonial atau laporan administrasi, melainkan kemampuan sistem dalam mencegah munculnya korban dan mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
Atas dasar itu, BARA NTB mendesak Kementerian Agama RI melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pondok pesantren di NTB. Selain itu, BARA NTB juga meminta adanya transparansi laporan pengawasan, pembentukan tim independen, serta reformasi total sistem perlindungan santri.
"Kritik ini bukan serangan terhadap agama, pesantren, maupun ulama. Justru karena kami menghormati nilai-nilai agama dan lembaga pendidikan keagamaan, maka setiap dugaan kekerasan seksual harus ditindak tegas, korban wajib dilindungi, dan sistem harus diperbaiki," ujar Pandi.
BARA NTB menegaskan bahwa evaluasi terhadap pejabat publik merupakan bagian dari akuntabilitas dan demokrasi. Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah dan Kementerian Agama tidak hanya menyampaikan keprihatinan setiap kali kasus mencuat, tetapi juga menunjukkan langkah konkret melalui transparansi, evaluasi, dan reformasi pengawasan.
"Melindungi korban adalah kewajiban moral. Transparansi adalah kewajiban institusi. Dan mempertanggungjawabkan kinerja pengawasan adalah hak masyarakat," tutup Pandi Ahmad. (Tim)
