Lombok Timur, NTB – Sebuah peristiwa yang memprihatinkan terjadi pagi ini, Senin (15/6/2026), di Dusun Kampung Permai, Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Seorang warga menemukan jenazah bayi yang mengapung di aliran saluran irigasi, yang diduga kuat merupakan korban tindakan pembuangan anak.
Penanganan cepat dilakukan oleh jajaran Polsek Keruak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Keruak IPTU Mudie Lestari, S.H., didampingi Kepala SPKT II AIPTU Muklison, tiga anggota piket jaga, serta Tim Inafis dari Polres Lombok Timur. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 06.00 WITA dan segera mengamankan tempat kejadian perkara.
Setelah melakukan penyelidikan awal dan pencatatan, jenazah bayi tersebut segera dievakuasi dengan hati-hati dan dibawa ke Puskesmas Keruak untuk dilakukan pemeriksaan medis serta visum guna mengetahui penyebab kematian dan bukti pendukung penyelidikan.
Dari kondisi lokasi dan penemuan jenazah, pihak kepolisian menduga kejadian ini merupakan akibat dari tindakan membuang bayi yang dilakukan oleh orang tua atau pihak yang bertanggung jawab. Tindakan ini bukan hanya melanggar norma kemanusiaan dan agama, tetapi juga merupakan kejahatan berat yang diancam pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tindakan membuang anak adalah perbuatan kejam yang mencabut hak hidup seorang anak. Kami tegaskan bahwa perbuatan ini melanggar hukum dan akan kami usut tuntas hingga ke akar permasalahannya. Pelakunya tidak akan luput dari pertanggungjawaban pidana,” tegas Kapolsek Keruak.
Selain penanganan Teknis, Kasi Humas Polres. Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi, juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh warga. Masyarakat diminta tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum jelas, dan segera melapor jika mengetahui informasi apapun yang berkaitan dengan identitas orang tua atau pihak yang membuang bayi tersebut.
Pihak kepolisian saat ini terus mendalami kasus ini, melacak bukti-bukti, serta mengumpulkan keterangan dari saksi untuk mengungkap siapa pelakunya dan menjatuhkan hukuman setimpal sesuai undang-undang.
Kegiatan penanganan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Laporan : Bagoes
