SUMBAWA, NTB – Kesabaran masyarakat Kecamatan Lantung tampaknya telah mencapai batas. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garda Satu NTB bersama Ketua BPD Desa Lantung Padesa, Asep Muslimin, mendesak Kapolda NTB, Gubernur NTB, dan Bupati Sumbawa untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Lantung.
Aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat tersebut dinilai telah mempercepat kerusakan kawasan hutan dan mengancam kelestarian lingkungan hidup. Ironisnya, aktivitas tersebut masih terus berlangsung meskipun pemerintah kecamatan telah mengambil langkah konkret melalui rapat koordinasi lintas sektor.
"Kami mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pada tanggal 12 Juni 2026, Camat Lantung Syafruddin telah melaksanakan rapat koordinasi bersama unsur TNI, Polri, kepala desa, dan tokoh masyarakat. Kesimpulan rapat tersebut jelas, yakni seluruh aktivitas tambang ilegal harus dihentikan. Namun faktanya hingga hari ini kegiatan tersebut masih tetap berjalan," tegas DPW Garda Satu NTB.
Menurut mereka, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah gencarnya kampanye "Sumbawa Hijau" yang selama ini digaungkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
"Bagaimana mungkin slogan Sumbawa Hijau terus dikampanyekan sementara kerusakan lingkungan di depan mata justru terkesan dibiarkan? Jika tidak ada langkah nyata dan tegas, maka masyarakat patut mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap penyelamatan lingkungan hidup," ujar Asep Muslimin.
Lebih lanjut, DPW Garda Satu NTB menilai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang tersebut berpotensi menimbulkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang bermain di belakang layar.
"Kami mendesak Mabes Polri dan Bapak Kapolri untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Kami juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu, termasuk dugaan adanya praktik penyaluran BBM subsidi untuk operasional alat berat di lokasi tambang, diusut secara transparan dan profesional."
DPW Garda Satu NTB menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum pertambangan, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sumbawa.
"Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, maupun aparat penegak hukum, maka kami akan secara resmi menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Surat tersebut akan berisi laporan dan kritik terhadap dugaan pembiaran yang terjadi serta permohonan agar pemerintah pusat turun tangan menyelamatkan kawasan hutan dan lingkungan di Kecamatan Lantung."
Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.
"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Negara harus hadir. Kapolri dan Presiden harus mengetahui apa yang sedang terjadi di Lantung. Masyarakat menunggu tindakan, bukan sekadar rapat dan imbauan," pungkasnya.
