Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan tindakan hukum terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dikabarkan diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Langkah tersebut dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jajaran pimpinan BGN dalam rangka evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta terkait penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola program tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan ketiganya dijemput penyidik pada Rabu dini hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun hingga saat ini, Kejagung masih menyiapkan keterangan resmi terkait status hukum, konstruksi perkara, serta dugaan kerugian negara yang sedang didalami penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang menyerap anggaran besar dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Publik kini menunggu transparansi proses hukum serta komitmen pemerintah dalam memastikan tata kelola program berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan bebas dari praktik korupsi.
Pengusutan kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan dan pengelolaan program publik agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, khususnya dalam upaya peningkatan gizi nasional dan kualitas sumber daya manusia Indonesia. (Tim)
