Sumbawa, NTB – Desakan terhadap aparat penegak hukum terkait maraknya aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, semakin menguat. Ketua BPD Lantung Padesa, Asep Muslimin, bersama DPW Garda Satu NTB secara tegas meminta Polda NTB segera turun tangan mengambil alih pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai semakin masif dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Asep Muslimin menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat belum melihat adanya tindakan penertiban yang efektif terhadap aktivitas alat berat yang masih beroperasi di sejumlah lokasi yang menjadi sorotan publik.
"Kami mendesak Polda NTB untuk segera turun tangan dan mengambil langkah konkret. Sampai hari ini masyarakat masih melihat adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan," tegas Asep Muslimin.
Menurutnya, keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, merusak kawasan hulu, serta berdampak terhadap keberlangsungan sumber daya alam yang menjadi tumpuan hidup masyarakat Kecamatan Lantung.
Asep menilai sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan persoalan tambang yang diduga ilegal di wilayah tersebut.
"Kami meminta Kapolda NTB melakukan evaluasi terhadap kinerja Polres Sumbawa. Dari perspektif masyarakat, penanganan persoalan ini belum menunjukkan hasil yang memadai.
Jika aktivitas yang diduga melanggar hukum masih berlangsung dan alat berat belum ditertibkan, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan serta penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat terkait," ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPW Garda Satu NTB, Abdul Hakim, yang akrab disapa Bang Akim, menyatakan bahwa keterlibatan langsung Polda NTB menjadi kebutuhan mendesak mengingat aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Lantung sudah berlangsung cukup lama dan semakin meluas.
Bang Akim mengungkapkan bahwa pada 12 Juni 2026 telah dilaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin Camat Lantung dan dihadiri oleh Kapolsek Ropang, Danramil Ropang, para kepala desa se-Kecamatan Lantung, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.
Menurutnya, dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa seluruh aktivitas tambang yang tidak memiliki legalitas harus dihentikan karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius di masa mendatang.
"Rapat sudah dilakukan, kesepakatan sudah dibuat, seluruh unsur telah menyampaikan komitmennya. Namun hingga hari ini masyarakat belum melihat implementasi nyata dari hasil rapat tersebut. Ini yang kemudian memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat," kata Bang Akim.
Ia menegaskan bahwa desakan kepada Polda NTB bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan dorongan agar penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada tataran seremonial.
"Jika memang sudah ada kesepakatan untuk menghentikan aktivitas yang diduga ilegal, maka keputusan itu harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Jangan sampai hukum terkesan hanya menjadi dokumen rapat tanpa pelaksanaan di lapangan. Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat serta kelestarian lingkungan," tegasnya.
Bang Akim juga meminta Kapolda NTB melakukan evaluasi terhadap kinerja Polres Sumbawa terkait pengawasan dan penertiban aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Lantung.
"Kami menilai sudah sangat perlu Polda NTB mengambil alih pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Lantung. Apabila setelah adanya rapat koordinasi dan kesepakatan bersama aktivitas tersebut masih menjadi keluhan masyarakat, maka evaluasi terhadap kinerja pengawasan dan penegakan hukum menjadi sesuatu yang patut dilakukan secara objektif," ujarnya.
Sementara itu, Asep Muslimin menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
"Masyarakat tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil dan konsisten.
Jika ada aktivitas yang diduga melanggar aturan, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum kehilangan wibawa di hadapan pelanggaran yang terjadi secara terbuka," pungkas Asep Muslimin.
Pernyataan kedua tokoh tersebut menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Kecamatan Lantung menginginkan langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Mereka berharap Polda NTB segera turun tangan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi mendatang. (BA)
