Pamekasan, Madura – Sebuah peristiwa yang menyita perhatian publik di Kabupaten Pamekasan, Madura, terjadi pada Jumat (05/06/2026) lalu. Koordinator Wilayah (Korwil) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif, menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan. Proses pemeriksaan yang berlangsung hampir sepuluh jam ini menjadi tindak lanjut dari laporan aduan masyarakat yang menyangkut dugaan pelanggaran dalam pengelolaan program nasional tersebut.
Polres Pamekasan menerima laporan resmi sejak awal Mei 2026 lalu dari kelompok pemantau masyarakat dan aktivis yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Masyarakat Sadar Transparansi (Formaasi) serta Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N). Dalam aduan yang diajukan, terungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola program MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Pamekasan dan sekitarnya.
Aduan tersebut menyebutkan terdapat beberapa indikasi penyimpangan, di antara:
- Dugaan Pungutan Liar, Adanya praktik pemungutan biaya tidak resmi dari pengelola dapur dan penyedia bahan baku makanan MBG
- Dugaan Suap dan Gratifikasi, Praktik pemberian dan penerimaan keuntungan finansial demi kemudahan dalam perizinan dan operasional
- Dugaan Rangkap Jabatan, Pelanggaran aturan kepegawaian dengan menjabat ganda tanpa izin yang sah
- Ketidakpatuhan Standar, Pengelolaan dapur yang tidak sesuai prosedur keamanan pangan dan standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional
“Kami memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi seluruh tuduhan, mengumpulkan bukti yang valid, serta memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang perlu ditindak lanjuti,” ujar Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama.
Korwil MBG tersebut datang ke Markas Polres Pamekasan sekitar pukul 08.14 WIB menggunakan kendaraan Toyota Veloz warna putih dengan nomor polisi AG 1229 CM, tampil mengenakan kemeja batik berwarna hijau. Pemeriksaan resmi dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 20.00 WIB malam harinya, berlangsung selama hampir sepuluh jam tanpa henti.
Selama di ruang penyidik, petugas kepolisian mencecar dengan puluhan pertanyaan mendalam terkait tugas, wewenang, alur pengelolaan dana, hingga operasional harian dapur MBG di wilayah setempat. Menurut keterangan yang diperoleh, Hariyanto datang secara sukarela dan hadir sepenuhnya untuk menjawab seluruh pertanyaan sesuai data dan dokumen yang dimilikinya. Ia bahkan menyerahkan berkas dan bukti pendukung yang ia miliki untuk membuktikan kebenaran pengelolaan program yang dipimpinnya.
“Saya hadir bukan untuk menghindar, melainkan untuk meluruskan fakta dan menjawab semua tuduhan yang beredar. Saya serahkan seluruh data yang saya miliki demi kejelasan dan kebenaran,” ungkapnya singkat saat ditemui awak media di luar gedung Mapolres.
Setelah proses selesai, ia keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung berangkat menggunakan kendaraan Toyota Yaris merah dengan plat nomor D 7844 ACE, tanpa memberikan pernyataan panjang lebar kepada wartawan yang menunggu di lokasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses ini masih berada di tahap awal, yaitu tahap klarifikasi dan pengumpulan data. Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai status hukum atau apakah dugaan pelanggaran tersebut terbukti atau tidak.
“Kami akan melengkapi berkas dan keterangan dengan memanggil pihak-pihak lain yang terkait, termasuk pengelola dapur, saksi ahli, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kebenaran fakta yang sebenarnya,” tambah Kasihumas.
Polres Pamekasan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hasil penyelidikan akan diumumkan kepada publik setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan secara tuntas.
Sehubungan dengan penyelidikan ini, Humas Polres Pamekasan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang berjalan.
Program Makan Bergizi Gratis adalah program nasional yang bertujuan utama meningkatkan gizi dan kualitas generasi bangsa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dijalankan dengan bersih, transparan, dan bebas dari segala praktik korupsi serta pelanggaran aturan.
Setiap dugaan penyimpangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Namun, kami juga menjamin hak setiap warga negara untuk dibuktikan tidak bersalah sampai ada keputusan yang sah dan mengikat.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program ini, demi terwujudnya pengelolaan yang baik, jujur, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Pamekasan. (Tim)
