Lemahnya Pengawasan Administratif Media, Jadi Ancaman Profesionalisme Pers

Barsela24news.com

Barsela24news.com — Kebebasan pers memang hak yang dijunjung tinggi dalam demokrasi, namun keberadaannya hanya akan bermakna jika dijalankan dengan tanggung jawab dan profesionalisme. Sayangnya, saat ini lemahnya pengawasan aspek administratif terhadap perusahaan media dinilai menjadi ancaman serius yang bisa merusak kepercayaan publik dan meruntuhkan integritas profesi jurnalistik.
 
Kondisi yang kurang terawasi ini justru membuka celah bagi munculnya lembaga pemberitaan yang tidak memenuhi standar layak operasi, baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun kode etik jurnalistik yang telah disepakati bersama.
 
Pengawasan administratif yang seharusnya berjalan dengan baik mencakup aspek-aspek krusial yang menjadi pondasi keberadaan sebuah media:
-  Kejelasan legalitas dan kepemilikan usaha
- Struktur redaksi yang teratur dan jelas
- Kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan
- Transparansi informasi yang disampaikan
- Pelaksanaan tugas jurnalistik yang berlandaskan prinsip akurasi dan tanggung jawab
 
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan media yang beroperasi tanpa pedoman yang jelas. Banyak di antaranya tidak memiliki alamat redaksi yang pasti, tidak mencantumkan penanggung jawab secara terbuka, bahkan ada yang tidak menghasilkan produk pemberitaan secara konsisten namun tetap berani mengatasnamakan media untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
 
Kondisi yang tidak terkendali ini tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan informasi yang benar dan bertanggung jawab, tetapi juga mencoreng nama baik seluruh insan pers yang bekerja dengan sungguh-sungguh dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesi.
 
Lebih dari itu, keberadaan media yang tidak dikelola dengan baik berpotensi merusak fungsi utama pers:
- Sebagai sumber informasi yang akurat dan dapat dipercaya
- Sebagai alat kontrol sosial yang memastikan kekuasaan berjalan dengan benar
- Sebagai sarana pendidikan dan penyebaran pengetahuan
- Sebagai sarana hiburan yang sehat
- Sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan berdemokrasi
 
"Pengawasan bukan pembatasan, tapi perlindungan"
 
Berbagai kalangan mulai dari praktisi media hingga pengamat komunikasi publik menekankan perlunya penguatan sistem pengawasan administratif yang dilakukan secara berkelanjutan oleh instansi terkait dan organisasi profesi pers.
 
Yang perlu dipahami bersama, pengawasan yang baik tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk memastikan setiap perusahaan media menjalankan tugasnya sesuai aturan dan standar yang berlaku. Seperti yang disampaikan oleh salah satu praktisi jurnalistik yang enggan di sebut. 
 
"Media yang sehat lahir dari tata kelola yang baik, transparan, dan taat aturan. Pengawasan administratif bukanlah ancaman bagi kebebasan pers, melainkan fondasi utama untuk menjaga integritas profesi jurnalistik."
  
Peran serta semua pihak sangat dibutuhkan. Bagi instansi terkait, mari kita tingkatkan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten. Bagi masyarakat, mari kita menjadi pembaca yang cerdas dan kritis, perhatikan legalitas, kejelasan identitas redaksi, rekam jejak pemberitaan, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi.
 
Transparansi dan akuntabilitas memang menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik. Dengan pengawasan yang lebih kuat dan tata kelola yang baik, diharapkan perusahaan media dapat tumbuh secara sehat, berkembang secara profesional, dan mampu menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi yang independen, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. (Tim/Red)