Masyarakat Dan Perangkat Gampong Silolo Tegas Menyatakan Menunggu Hasil Lab Forensik Terkait Temuan Barang Bukti Lima Bungkus Kristal Bening Seberat 58,52 Gram

Barsela24news.com


Aceh Selatan – Puluhan Masyarakat Silolo  Kecamatan Pasiraja Kabupaten Aceh Selatan mendatanggi Kantor Kapolres setempat  guna mendengarkan langsung hasil penjelasan dari pihak Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan, AKP Mahdian Siregar, S.E., M.H., terkait dengan temuan lima bungkus kecil berisi kristal bening dengan berat bruto mencapai 58,52 gram yang diduga bukanlah jenis Sabu.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Keuchik Solo Dedi Yuhendri, beserta puluhan masyarakat kepada Media Barsela24News.com, usai ketemu dan mendengarkan langsung keterangan  dari  Kasat Resnarkoba setempat, Senin 27/06/2026.


Lebih lanjut Keuchik  beserta puluhan masyarakat mengatakan "apa pun yang disampaikan hari ini, sah-sah saja dan kami mendengarkannya, tetapi kami sebagai masyarakat  tetap akan menunggu Hasil Lab Forensik yang resmi,"


Sementara itu, Kepada awak media AKP Mahdian Seregar menjelaskan, lima bungkus kristal bening tersebut ditemukan saat personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku berinisial AA (21), warga Gampong Silolo, Kecamatan Pasie Raja. Penggeledahan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.


“Kelima bungkus kecil tersebut awalnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,52 gram. Namun, setelah dilakukan pengujian awal menggunakan alat General Screening Drugs untuk mengetahui kandungan zat di dalamnya, hasil yang diperoleh menunjukkan negatif,” ujar AKP Mahdian.


Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan jenis zat yang terkandung dalam barang tersebut. Untuk memperoleh kepastian secara ilmiah dan hukum, seluruh barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Medan, Sumatera Utara, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam pengungkapan kasus yang sama, petugas juga mengamankan dua barang bukti lain yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 1,90.gram dan 16 , 37.gram. Hasil pengujian awal terhadap kedua barang bukti tersebut menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.


“Untuk barang bukti dengan berat bruto 1,90 gram dan 16, 37 gram, hasil pemeriksaan awal menunjukkan positif. Sementara lima bungkus kristal bening seberat 58,52 gram masih menunggu hasil uji laboratorium guna memastikan kandungan sebenarnya,” ucapnya. 


AKP Mahdian menegaskan bahwa dalam setiap penanganan perkara narkotika, pihak kepolisian selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan asas praduga tak bersalah. Karena itu, istilah “diduga sabu” masih digunakan hingga hasil pemeriksaan laboratorium forensik resmi diterima.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Gampong Silolo yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkotika di wilayah Aceh Selatan.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Informasi yang disampaikan masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap berbagai kasus narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tegasnya.


Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


Laporan : Hartini