Barsela24news.com - Keadilan merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, ketika hukum yang seharusnya menjadi alat penegak keadilan justru hanyut dalam arus permainan kekuasaan, maka yang lahir bukan lagi kepastian hukum, melainkan ketidakpercayaan publik terhadap negara dan institusinya.
Fenomena ini kerap menjadi perbincangan publik ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum. Tidak sedikit kasus yang menimbulkan persepsi bahwa hukum berjalan berbeda antara rakyat biasa dan mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan, jabatan, atau kekuatan ekonomi.
Sebagai contoh, dalam berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, masyarakat sering mempertanyakan mengapa proses hukum terhadap sebagian tersangka berjalan cepat, sementara kasus lain yang melibatkan figur berpengaruh justru berlangsung lambat atau tidak jelas ujungnya.
Perbedaan penanganan seperti ini memunculkan kecurigaan bahwa ada faktor non-hukum yang ikut bermain.
Contoh lain terlihat dalam sengketa lahan atau konflik agraria. Di sejumlah daerah, masyarakat kecil yang mempertahankan tanah garapannya dapat dengan cepat berhadapan dengan proses hukum, sementara laporan masyarakat terhadap pihak-pihak yang memiliki modal besar sering kali membutuhkan waktu panjang untuk ditindaklanjuti.
Situasi semacam ini menciptakan kesan bahwa kekuatan ekonomi dapat memengaruhi arah penegakan hukum.
Kasus-kasus yang melibatkan praktik korupsi, penyalahgunaan anggaran publik, hingga dugaan intervensi politik terhadap lembaga penegak hukum juga sering menjadi perhatian masyarakat.
Ketika proses hukum dinilai tidak transparan, publik semakin sulit percaya bahwa keadilan benar-benar ditegakkan secara independen.
Hukum yang dipengaruhi kepentingan politik atau kekuasaan akan kehilangan fungsi utamanya sebagai penjaga keadilan.
Padahal, prinsip negara hukum menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kekayaan.
Kondisi ini sangat berbahaya bagi demokrasi. Kepercayaan publik terhadap institusi negara dibangun dari keyakinan bahwa hukum ditegakkan secara adil. Jika masyarakat melihat adanya perlakuan berbeda berdasarkan kedekatan dengan kekuasaan, maka yang muncul adalah sikap apatis, ketidakpuasan, bahkan ketidakpercayaan terhadap sistem pemerintahan.
Matinya keadilan bukan terjadi dalam satu malam. Ia tumbuh dari pembiaran terhadap praktik-praktik yang melemahkan independensi hukum. Ketika hukum lebih sering mengikuti arah kekuasaan daripada mencari kebenaran, maka sesungguhnya keadilan sedang perlahan dikuburkan.
Karena itu, independensi aparat penegak hukum harus dijaga, transparansi proses hukum harus diperkuat, dan pengawasan publik harus diberikan ruang yang lebih luas. Hukum harus kembali ditempatkan sebagai panglima, bukan sebagai alat untuk melayani kepentingan kelompok tertentu.
Keadilan akan hidup ketika hukum berdiri tegak di atas semua golongan. Namun ketika hukum hanyut dalam lingkaran permainan kekuasaan, maka yang mati bukan hanya keadilan, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap negara.
Redaksi
