Barsela24news.com | Mataram, 11 Juni 2026 - Seluruh perhatian tertuju pada Pengadilan Negeri Mataram. Empat belas hari lagi, tepatnya Rabu 25 Juni 2026, palu hakim akan diketuk untuk Perkara Nomor 234/Pdt/G/2025/PN Mataram. Bukan sekadar perkara perdata biasa. Ini adalah ujian nurani bangsa. Ujian apakah negara masih berpihak pada rakyat kecil, atau membiarkan mafia tanah menang dengan selembar kertas palsu.
Di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, NTB, seluas 22,24 meter persegi tanah warisan leluhur almarhum I Nengah Gatarawi sedang diperebutkan. Bagi sebagian orang mungkin itu angka kecil. Tapi bagi ahli waris dan puluhan keluarga warga Suranadi, itu adalah atap rumah, batas sawah, tempat anak cucu mereka tumbuh, dan kehormatan yang diwariskan turun-temurun. Tanah itu digarap, dipelihara, dan dijaga puluhan tahun. Pajak Bumi dan Bangunan dibayar setiap tahun. Pengakuan adat dan desa menguat. Namun tiba-tiba muncul pihak yang mengaku pemilik sah berbekal sertifikat. Sertifikat yang belakangan terbukti bukan produk resmi negara.
Sertifikat palsu bukan produk BPN harus kalah, rakyat kecil Suranadi wajib menang. Kami menunggu ketok palu hakim PN Mataram pada 25 Juni 2026 untuk menegakkan keadilan tanpa kompromi, tegas I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., kuasa hukum ahli waris yang oleh warga dijuluki Singa Peradilan. Julukan itu bukan tanpa sebab. Ia maju bukan karena bayaran besar, tapi karena marah melihat rakyat kecil diinjak-injak oleh jaringan mafia tanah yang bermain lewat dokumen, stempel, dan intimidasi.
Fakta Persidangan Membuka Borok Mafia Tanah
Persidangan panjang ini mencapai titik terang saat Pemeriksaan Setempat PN Mataram pada 5 Mei 2026. Majelis hakim turun langsung ke Desa Suranadi. Di hadapan warga dan kuasa hukum, kebenaran material dibuka. Dua saksi ahli dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, Hainul Yakin dan Nugroho Dedy Pratomo, mengangkat sumpah dan bersaksi jujur. Keterangan mereka sama dan tegas: Sertifikat Hak Milik Nomor 15 Desa Suranadi atas nama I Nengah Perang tidak ada jejaknya. Tidak tercatat dalam buku warkah manual. Tidak ada di sistem komputerisasi pertanahan nasional. Majelis hakim melakukan konfirmasi langsung ke BPN dan jawabannya identik. Artinya, dasar hukum yang diklaim tergugat adalah kekosongan. Sebuah klaim tanpa asal-usul.
Di atas kekosongan itulah mafia tanah membangun narasi. Mereka berharap rakyat kecil lelah, takut, dan menyerah. Mereka lupa bahwa di Suranadi masih ada warga yang berani bicara benar, dan ada hukum yang masih bisa ditegakkan.
Keadilan Substantif: Hadir untuk yang Lemah
Tim kuasa hukum ahli waris Gatarawi berpijak pada fondasi hukum yang kuat. Pertama, Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-VI/2008. Sertifikat yang lahir dari prosedur cacat kehilangan asas presumptio iustae causa. Artinya, ia tidak lagi dilindungi hukum. Kedua, asas nemo plus iuris transferre potest quam ipse habet. Sederhana maknanya: tidak ada orang yang bisa menjual atau mengalihkan hak lebih besar dari yang ia miliki. Kalau alas haknya palsu, maka semua turunan hak di atasnya runtuh. Kalau dasarnya palsu, maka seluruh turunannya runtuh. Hukum harus tegas di titik ini, ujar Yogi Swara.
Ketiga, Pasal 391 dan Pasal 392 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Menggunakan surat palsu seolah asli dan memalsukan surat yang menimbulkan hak, ancamannya 4 sampai 6 tahun penjara. Keempat, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Mafia tanah tidak hanya merampas tanah, tapi juga merampas rasa aman, merusak tatanan sosial, dan melukai keadilan.
Inilah inti perlawanan rakyat Suranadi. Mereka tidak melawan orang per orang. Mereka melawan sistem gelap yang menjadikan tanah rakyat sebagai komoditas. Mereka melawan praktik yang membuat orang kecil selalu kalah bukan karena salah, tapi karena lelah. Digertak, diintimidasi, dipaksa tanda tangan di atas materai yang bahkan tidak mereka pahami isinya.
25 Juni 2026: Ujian Sila Kelima Pancasila
Karena itu sidang putusan 25 Juni 2026 bukan hanya soal 22,24 meter persegi. Ini soal Sila kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan yang tidak boleh hanya jadi hafalan anak sekolah. Keadilan yang harus nyata di ruang sidang, di meja hakim, dan di hati nurani majelis.
Dua puluh dua koma dua puluh empat meter persegi ini kecil secara luas, tapi besar secara prinsip. Kalau sertifikat palsu dibiarkan menang, besok lusa semua orang bisa kehilangan tanah warisan leluhurnya hanya dengan selembar kertas. Hari ini Suranadi, besok desa lain. Hari ini rakyat kecil, besok siapa saja. Maka negara tidak boleh kalah di titik ini, pungkas Yogi Swara.
Bagi warga Suranadi, 25 Juni 2026 adalah hari harapan. Mereka tidak datang dengan teriakan atau spanduk. Mereka datang dengan doa dan keyakinan bahwa kebenaran masih punya tempat. Kami orang kecil. Tidak punya pengacara mahal, tidak punya koneksi ke mana-mana. Yang kami punya hanya kebenaran dan Tuhan. Kalau pengadilan masih berpihak pada kebenaran, maka kami percaya keadilan itu nyata, kata salah satu ahli waris dengan mata berkaca.
Tidak Boleh Kalah dari Mafia Tanah
Kasus Suranadi telah melampaui batas Lombok Barat. Ia menjadi barometer peradilan Indonesia. Ribuan desa di seluruh negeri menghadapi modus yang sama: sertifikat bodong, surat palsu, lalu gertakan dan penggusuran. Jika PN Mataram pada 25 Juni 2026 berani membatalkan sertifikat palsu dan memulihkan hak ahli waris Gatarawi, maka itu sinyal kuat ke seluruh Indonesia. Mafia tanah tidak kebal hukum. Negara masih punya taring. Hakim masih berani.
Jika Suranadi menang, maka harapan ribuan desa lain ikut hidup. Putusan ini akan dikutip pengacara, dipelajari mahasiswa hukum, dan menjadi rujukan hakim-hakim lain yang ingin membela rakyat kecil. Jika Suranadi kalah, maka mafia tanah akan semakin berani. Karena itu dunia sedang melihat Mataram. Sejarah akan mencatat apakah di kota ini hukum ditegakkan, atau dibiarkan kalah oleh kertas palsu.
Kesimpulan akhir kuasa hukum telah disampaikan 21 Mei 2026. Kini bola sepenuhnya di tangan Majelis Hakim PN Mataram. Warga Suranadi berjanji akan hadir penuh di ruang sidang 25 Juni 2026. Bukan untuk menekan, tapi untuk menyaksikan. Menyaksikan apakah negara hadir, apakah hukum ditegakkan, apakah keadilan masih menjadi panglima tertinggi.
Hukum harus ditegakkan. Negara tidak boleh kalah. Keadilan bagi rakyat kecil harus dimenangkan, tutup I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H. (BR)
