MENGUNGGAH FOTO DEBITUR DI MEDIA SOSIAL DENGAN NARASI "PENIPU": TINJAUAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT KUHP NASIONAL DAN UU ITE

Barsela24news.com
             Mi'rajul Huda, SH. Foto: (Ist)

Barsela24news.com, Mataram NTB, 3 Mei 2026 - Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat menyelesaikan konflik. Jika dahulu sengketa utang-piutang diselesaikan melalui musyawarah atau jalur hukum, kini tidak sedikit pihak yang memilih menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menekan pihak lain. Salah satu fenomena yang sering terjadi adalah pengunggahan foto dan identitas seseorang yang memiliki utang dengan disertai narasi bahwa orang tersebut merupakan "penipu", "pembohong", atau "orang yang tidak bertanggung jawab".

Bagi sebagian masyarakat, tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk peringatan kepada orang lain agar tidak mengalami kerugian yang sama. Namun dari perspektif hukum pidana, tindakan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan baru karena berpotensi menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah seseorang yang belum membayar utang dapat secara bebas diumumkan kepada publik sebagai penipu? Apakah keterlambatan membayar utang dapat dijadikan dasar untuk mempermalukan seseorang di media sosial? Dan bagaimana hukum Indonesia memandang tindakan tersebut?

Memahami Perbedaan Utang Piutang dan Penipuan. Kesalahan yang paling sering terjadi dalam masyarakat adalah menyamakan antara utang yang belum dibayar dengan tindak pidana penipuan.
Secara hukum, keduanya merupakan konsep yang berbeda.

Utang-piutang lahir dari suatu hubungan perdata yang menimbulkan hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur. Ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya, kondisi tersebut pada prinsipnya disebut wanprestasi atau cidera janji.

Sedangkan penipuan merupakan tindak pidana yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan sejak awal melalui tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penggunaan nama palsu, atau keadaan palsu untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Dengan demikian, seseorang yang mengalami keterlambatan membayar utang belum tentu dapat disebut sebagai penipu. Bahkan dalam praktik peradilan, banyak perkara utang-piutang yang dinyatakan sebagai sengketa perdata karena tidak ditemukan unsur pidana.
Oleh sebab itu, ketika seseorang mengunggah foto debitur ke media sosial dan menuliskan bahwa yang bersangkutan adalah "penipu", padahal belum ada putusan pengadilan yang menyatakan demikian, maka sesungguhnya ia telah membangun opini publik mengenai status seseorang tanpa dasar hukum yang pasti.

Kehormatan dan Nama Baik sebagai Hak yang Dilindungi Hukum. Salah satu prinsip penting dalam negara hukum adalah perlindungan terhadap kehormatan dan martabat manusia. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman.

Hak atas kehormatan tersebut tidak hilang hanya karena seseorang memiliki utang.
Artinya, meskipun seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar utang, ia tetap memiliki hak untuk tidak dipermalukan, difitnah, atau diserang reputasinya melalui media sosial.

Dalam konteks ini, hukum tidak hanya melindungi hak kreditur untuk menagih piutangnya, tetapi juga melindungi hak debitur untuk mempertahankan kehormatan dan nama baiknya.

Analisis Unsur Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP Nasional
Pasal 433 KUHP Nasional mengatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Berdasarkan rumusan tersebut terdapat beberapa unsur penting.

1. Adanya Perbuatan Menuduhkan Suatu Hal. Unsur pertama adalah adanya tuduhan terhadap seseorang.
Dalam praktik media sosial, tuduhan tersebut dapat berupa:
Penipu.
Penggelap uang.
Pembohong.
Pelaku kejahatan.
Orang yang tidak amanah.

Ketika seseorang mengunggah foto debitur dan menuliskan bahwa ia adalah penipu, maka unsur penuduhan pada dasarnya telah muncul.

2. Serangan terhadap Kehormatan atau Nama Baik. Tidak setiap pernyataan negatif merupakan pencemaran nama baik. Yang menjadi persoalan adalah ketika pernyataan tersebut menyerang reputasi seseorang sehingga menimbulkan penilaian buruk dari masyarakat. Kata "penipu" memiliki makna yang sangat serius karena berkaitan dengan tindak pidana.

Ketika seseorang diberi label sebagai penipu di ruang publik, masyarakat akan cenderung menganggapnya sebagai orang yang tidak jujur, tidak dapat dipercaya, dan berbahaya. Dampak sosial inilah yang menyebabkan tuduhan tersebut berpotensi dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan.

3. Maksud Supaya Diketahui Umum
Media sosial pada hakikatnya merupakan ruang publik digital. Ketika seseorang mengunggah foto ke Facebook, Instagram, TikTok, grup WhatsApp, atau media sosial lainnya, maka terdapat kehendak agar informasi tersebut diketahui oleh orang lain. Semakin luas penyebaran unggahan tersebut, semakin besar pula potensi kerusakan reputasi yang ditimbulkan.

4. Korban Dapat Dikenali
Dalam banyak kasus, pelaku tidak hanya mengunggah foto, tetapi juga:
Nama lengkap.
Alamat.
Tempat kerja.
Nomor telepon.
Identitas keluarga.

Apabila identitas korban dapat dikenali oleh publik, maka unsur yang berkaitan dengan subjek yang dituju menjadi semakin jelas.

Potensi Fitnah Menurut Pasal 434 KUHP Nasional. Perbuatan tersebut dapat menjadi lebih serius apabila pelaku tidak mampu membuktikan tuduhannya.
Pasal 434 KUHP Nasional mengatur mengenai fitnah.

Fitnah pada dasarnya merupakan bentuk pencemaran yang disertai tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Dalam kasus utang-piutang, seseorang mungkin dapat membuktikan bahwa memang terdapat utang yang belum dibayar. Namun hal itu berbeda dengan membuktikan bahwa orang tersebut adalah penipu.

Membuktikan adanya utang tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana penipuan.

Di sinilah letak kesalahan yang sering terjadi dalam masyarakat.
Relevansi Pasal 27A UU ITE
Selain KUHP Nasional, tindakan tersebut juga harus dilihat melalui Pasal 27A UU ITE. Pasal ini mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.

Media sosial jelas merupakan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam UU ITE. Oleh karena itu, unggahan berupa foto, video, status, caption, komentar, atau konten digital lainnya dapat menjadi objek penegakan hukum apabila memenuhi unsur pasal tersebut.

Penghakiman Publik (Trial by Social Media)

Fenomena mengunggah foto debitur sesungguhnya merupakan bentuk trial by social media atau penghakiman melalui media sosial. Dalam praktik ini, seseorang dihukum oleh opini publik sebelum adanya proses hukum yang sah.

Akibatnya, masyarakat sering kali menerima informasi secara sepihak tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya.
Padahal dalam negara hukum, hanya pengadilan yang berwenang menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak.
Media sosial bukanlah ruang pengadilan.

Netizen bukan hakim.

Dan unggahan viral bukan alat pembuktian yang sah untuk menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan.
Kerugian yang Ditimbulkan Korban
Akibat pengunggahan tersebut, korban dapat mengalami:

Kerugian Sosial
Dijauhi lingkungan.
Kehilangan kepercayaan masyarakat.
Rusaknya hubungan keluarga.
Kerugian Ekonomi
Kehilangan pelanggan.
Kehilangan pekerjaan.
Kehilangan kesempatan usaha.
Kerugian Psikologis
Stres.
Tekanan mental.
Rasa malu.
Depresi akibat perundungan digital.

Kerugian-kerugian tersebut menunjukkan bahwa dampak pencemaran nama baik di era digital sering kali jauh lebih besar dibandingkan penghinaan secara langsung.

Kesimpulan

Mengunggah foto seseorang yang memiliki utang ke media sosial disertai tuduhan bahwa ia adalah penipu bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan hanya karena adanya piutang yang belum dibayar. Utang-piutang pada dasarnya merupakan hubungan hukum perdata, sedangkan penipuan adalah tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Ketika seseorang menyebarkan foto, identitas, dan tuduhan kepada publik sehingga menimbulkan penilaian negatif terhadap kehormatan dan reputasi orang lain, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 KUHP Nasional maupun Pasal 27A UU ITE. Bahkan apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 KUHP Nasional.

Oleh karena itu, hak untuk menagih utang tidak boleh dilakukan dengan cara mengorbankan hak orang lain atas kehormatan dan nama baiknya. Sengketa utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui penghakiman publik di media sosial yang berpotensi melahirkan pelanggaran hukum baru. (BR)