MPW PP NTB Desak Investigasi Proyek Dermaga Labu Lalar KSB yang Mangkrak

Barsela24news.com
Dermaga Labu Lalar di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Foto: (Ist)

Barsela24news.com | Sumbawa Barat, 8 Juni 2026 - Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Nusa Tenggara Barat menyoroti mangkraknya pembangunan Dermaga Labu Lalar di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Proyek strategis yang digadang-gadang menjadi urat nadi ekonomi dan sumber Pendapatan Asli Daerah itu kini terbengkalai tanpa fungsi jelas.

Ketua MPW PP NTB, Eddy Sophiaan, yang juga putra daerah asli Kabupaten Sumbawa Barat, menegaskan kondisi dermaga saat ini adalah bukti nyata kegagalan perencanaan dan pemborosan anggaran negara.

"Sebagai putra daerah KSB, saya sangat prihatin dan kecewa. Dermaga Labu Lalar ini ibarat monumen hantu. Ratusan miliar rupiah uang pajak rakyat tenggelam begitu saja di Teluk Labu Lalar tanpa asas manfaat bagi masyarakat. Boro-boro mendongkrak PAD Pemda KSB, wujudnya saja tidak ada. Ini potret kegagalan pembangunan yang sangat menyakitkan hati rakyat KSB," tegas Eddy Sophiaan yang juga menjabat Sekretaris Gapensi NTB.

Tuntutan MPW PP NTB

1. Mendesak Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh rangkaian proyek Dermaga Labu Lalar, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan.

2. Mengusut tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik konsultan perencana, kontraktor pelaksana, maupun pejabat Pemda KSB yang terlibat.

3. Memastikan setiap pembangunan ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, sesuai kajian teknis, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:

MPW PP NTB menilai proyek mangkrak ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan berikut:

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 1: Setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.  
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang merugikan keuangan negara/daerah. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau 1-20 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 3 ayat 1: Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,  efektif, transparan, dan bertanggung jawab.  
Pasal 4 ayat 1: Pemerintah Daerah selaku pengelola fiskal wajib menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah sesuai asas tersebut.

3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 6 ayat 1: Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya.

4. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 2: Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika tidak ada kejelasan hukum dan tidak ada manfaat yang dirasakan rakyat, maka uang rakyat benar-benar hilang sia-sia. Sebagai putra daerah KSB, saya bersama MPW PP NTB akan terus mengawal kasus ini sampai ada pertanggungjawaban nyata dari pihak yang berwenang," tutup Eddy. (BR)