Pandangan Hukum: Mengapa Nadiem Makarim Layak Dibebaskan dalam Perkara Chromebook

Barsela24news.com
            Mi'rajul Huda, SH. Foto: (Ist)

Barsela24news.com - Mataram NTB, 3 Mei 2026 - Perkara pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, merupakan salah satu perkara korupsi yang paling menyita perhatian publik. Jaksa menuntut pidana 18 tahun penjara dengan dalil bahwa kebijakan pengadaan Chromebook telah menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak tertentu. 

Namun apabila dianalisis dari perspektif hukum pidana modern, terdapat argumentasi kuat yang dapat mendukung pembebasan Nadiem.

1. Kegagalan Kebijakan Tidak Sama dengan Tindak Pidana Korupsi
Prinsip paling mendasar dalam hukum pidana administrasi adalah bahwa tidak setiap kebijakan pemerintah yang kemudian dianggap tidak efektif dapat dikriminalisasi.

Jaksa harus membuktikan adanya:
  1.   Perbuatan melawan hukum;
  2.   Penyalahgunaan kewenangan;
  3.   Niat jahat (mens rea);
  4.   Keuntungan yang diperoleh pelaku;
  5.   Hubungan langsung antara tindakan pelaku dan kerugian negara.

Apabila yang terbukti hanya bahwa suatu kebijakan ternyata kurang berhasil atau menuai kritik, maka hal tersebut masuk dalam ranah evaluasi kebijakan publik, bukan otomatis menjadi tindak pidana korupsi.

Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan bahwa pengadaan Chromebook merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional yang dirancang untuk mendukung pembelajaran selama dan setelah pandemi. 

2. Tidak Ada Bukti Langsung Bahwa Nadiem Menerima Uang Korupsi
Salah satu kritik utama terhadap dakwaan adalah adanya tuduhan bahwa Nadiem memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp809 miliar. Namun hingga tahap pembelaan, tim kuasa hukum terus mempertanyakan hubungan langsung antara dana tersebut dan penguasaan oleh Nadiem. 

Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan asumsi atau dugaan.

Prinsip in dubio pro reo mengajarkan bahwa apabila terdapat keraguan yang wajar terhadap pembuktian unsur pidana, maka keraguan tersebut harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.

3. Tidak Ada Larangan Memilih Chromebook Sebagai Kebijakan Pemerintah

Fokus utama dakwaan adalah pemilihan Chromebook dan Chrome OS.
Namun perlu dicatat bahwa Chromebook merupakan produk yang digunakan secara luas di berbagai negara dan institusi pendidikan dunia. Nadiem berargumentasi bahwa pemilihan Chromebook dilakukan karena efisiensi biaya dan kemudahan pengelolaan perangkat dalam jumlah besar. 

Secara hukum, memilih produk tertentu dalam kebijakan pemerintah tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Jaksa harus membuktikan bahwa spesifikasi tersebut sengaja dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu dengan melanggar hukum.
Apabila pemilihan itu masih dapat dijustifikasi secara teknis, ekonomis, dan administratif, maka unsur melawan hukum menjadi sulit dibuktikan.

4. Adanya Klaim Penghematan Negara
Dalam pledoinya, Nadiem menyatakan bahwa program Chromebook justru menghasilkan efisiensi anggaran yang signifikan dibandingkan alternatif lain. Ia bahkan mengklaim terdapat penghematan hingga triliunan rupiah karena penggunaan Chrome OS yang tidak memerlukan biaya lisensi tambahan. 

Memang jaksa membantah klaim tersebut, tetapi secara hukum keberadaan perdebatan mengenai ada atau tidaknya kerugian negara menunjukkan bahwa unsur kerugian negara belum tentu bersifat sederhana dan mutlak. 

Dalam perkara korupsi, kerugian negara merupakan unsur yang sangat penting.
Apabila terdapat perbedaan mendasar mengenai metode perhitungan dan dasar kerugian tersebut, hakim wajib menilainya secara hati-hati.

5. Tidak Ada Bukti Bahwa Investasi Google ke Gojek Berhubungan dengan Pengadaan Chromebook
Salah satu narasi yang berkembang adalah adanya investasi Google ke Gojek yang diduga berkaitan dengan kebijakan Chromebook.

Namun dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan bahwa investasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan pengadaan Chromebook dan terjadi dalam konteks korporasi yang berbeda. Bahkan Google disebut telah berinvestasi sebelum Nadiem menjadi menteri. 

Jika hubungan kausal tersebut tidak dapat dibuktikan secara kuat, maka tuduhan konflik kepentingan menjadi lemah secara hukum.

6. Asas Praduga Tak Bersalah dan Beban Pembuktian Ada pada Jaksa
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, terdakwa tidak wajib membuktikan dirinya tidak bersalah.

Sebaliknya, jaksalah yang wajib membuktikan seluruh unsur tindak pidana secara sah dan meyakinkan.
Apabila terdapat satu saja unsur yang gagal dibuktikan, maka terdakwa harus dibebaskan.

Dalam pledoinya, Nadiem menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah dan karena itu meminta putusan bebas murni. 

Kesimpulan
Dari perspektif pembelaan hukum, terdapat argumentasi yang cukup kuat bahwa perkara Chromebook lebih dekat kepada perdebatan mengenai kebijakan publik daripada pembuktian korupsi yang nyata. Jaksa memang telah mengajukan tuduhan mengenai kerugian negara, konflik kepentingan, dan keuntungan pribadi, namun pihak pembela menegaskan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, maupun keuntungan pribadi yang diperoleh Nadiem secara melawan hukum. 

Karena hukum pidana mensyaratkan pembuktian yang ketat dan tidak boleh didasarkan pada asumsi, maka apabila majelis hakim menilai masih terdapat keraguan yang wajar mengenai unsur-unsur korupsi yang didakwakan, prinsip in dubio pro reo mengharuskan putusan dijatuhkan demi kepentingan terdakwa. Dalam kerangka itulah, permintaan pembebasan yang diajukan Nadiem melalui pledoinya memiliki dasar argumentasi hukum yang dapat diperdebatkan secara serius di hadapan majelis hakim. (BR)
Tags