Barsela24news.com - Lombok Tengah, NTB - Aturan main pengangkatan perangkat desa di Lombok Tengah seakan tak berlaku di Desa Labulia. Pemilihan langsung Kepala Dusun Dasan Sebelek yang digelar Sabtu, 14 Juni 2026, dituding menabrak Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2021.
Kabid hukum FP4 NTB Ahmad Syaifullah SH MH menyebut langkah Pemerintah Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, mengabaikan mekanisme pansel yang diwajibkan Perbup 103/2021.
“Perbub Loteng diobok-obok oleh Pemdes Labulia. Kok DPMD diam membisu?” kata Syaifullah SH.MH saat dihubungi, minggu 14 Juni 2026
Pantauan di lapangan, warga Dasan Sebelek memilih kadus secara langsung. Satu kartu keluarga diwakili satu pemilih. Total daftar pemilih tetap mencapai 768 orang. Hasil pemilihan itu, menurut Habib, nantinya akan dibungkus seolah melalui proses pansel oleh panitia.
Padahal, Perbup 103/2021 mengatur jelas tahapan pengangkatan perangkat desa. Dimulai dari penjaringan melalui pengumuman lowongan oleh tim pelaksana, lalu penyaringan berupa ujian tertulis, praktik, atau wawancara. Syarat administratifnya pun tegas: usia 20 sampai 60 tahun, pendidikan minimal SLTA sederajat, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Calon dengan nilai tertinggi baru dilaporkan ke kepala desa untuk diterbitkan keputusan pengangkatan. Sebelum itu, kepala desa wajib mengantongi surat persetujuan dan rekomendasi tertulis dari camat.
Upaya konfirmasi ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Tengah belum membuahkan jawaban. Saat dihubungi, yang bersangkutan memilih bungkam terkait pelaksanaan pemilihan langsung di Labulia.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai regulasi di Lombok Tengah. Jika dibiarkan, kata Habib, Perbup 103/2021 hanya akan jadi pajangan.
Laporan: RY
