Lombok Timur, NTB – Waka Polsek Pringgabaya, IPTU Suhardi bersama tim Reskrim dan anggota kepolisian setempat telah menuntaskan penanganan kasus penemuan seorang laki-laki dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Jurusan Pringgabaya–Labuhan Lombok pada Minggu (7/6/2026) dini hari. Korban pertama kali ditemukan oleh seorang sopir angkutan umum dan segera dibawa ke Puskesmas Labuhan Lombok untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setelah dilakukan proses identifikasi, korban diketahui bernama M. Parlan Ubaidillah (56 tahun), warga BTN Khayangan, Dusun Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Selama menjalani perawatan, korban sudah mendapatkan penanganan dari petugas kesehatan, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.44 WITA.
Berdasarkan hasil penyelidikan lengkap yang dilakukan Polsek Pringgabaya bersama Tim Inafis Polres Lombok Timur serta keterangan resmi dari keluarga korban, diketahui bahwa pria tersebut memiliki riwayat kesehatan depresi dan juga pernah mengalami stroke. Dari seluruh bukti dan keterangan yang diperoleh, tidak ditemukan indikasi sama sekali bahwa kejadian ini merupakan tindak pidana begal atau kejahatan. Kejadian ini dinilai sebagai musibah kesehatan yang menimpa korban. Pihak keluarga pun menerima kejadian tersebut dengan lapang dada dan secara resmi menolak dilakukan pemeriksaan autopsi dengan membuat surat pernyataan yang sah.
Menyusul banyaknya informasi yang beredar dan tersebar di media sosial yang menyebutkan hal sebaliknya dengan label kasus begal, Kasi Humas Polres Lombok Timur melalui IPTU Lalu Rusmaladi mengeluarkan imbauan khusus bagi seluruh masyarakat, dan mengajak semua warga untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap berhati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi.
Kasi Humas juga menghimbau untuk tidak mudah percaya dan langsung panik dengan informasi melalui media sosial sebelum menelusuri kebenarannya, karena Banyak berita yang beredar cepat namun belum terverifikasi kebenarannya, hindari keputusan berdasarkan informasi yang belum jelas fakta asalnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan Terapkan prinsip "CEK SEBELUM SHARING". Sebelum membagikan foto, video atau berita, pastikan dulu sumbernya apakah berasal dari pihak resmi Polri atau media yang terpercaya. Masyarakat juga bisa mengonfirmasi kebenaran berita tersebut dengan menghubungi Hotline 110 atau kantor polisi terdekat.
kasi Humas Polres Lombok Timur tersebut juga menegaskan untuk Jangan pernah melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika melihat orang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menimbulkan korban baru dan memperburuk situasi yang ada, Gunakan layanan Hotline 110 untuk melaporkan kejadian darurat, tindak kejahatan atau sekadar mengonfirmasi informasi. Layanan ini tersedia 24 jam, gratis dan bisa diakses tanpa pulsa sama sekali.
" Ingatlah pesan utama kita, "Saring Sebelum Sharing". Satu kali klik bagikan tanpa dicek kebenarannya saja, sudah cukup untuk memicu keresahan massal yang tidak perlu bagi seluruh masyarakat, Mari kita jaga bersama keamanan dan ketenangan di lingkungan kita " tutupnya.
Laporan : Bagoes
