Barsela24news.com - Mataram, NTB, 3 Juni 2026 - Bola kini di tangan Majelis Hakim. Setelah persidangan panjang, pertarungan hukum ahli waris almarhum I Nengah Gatarawi melawan dugaan mafia tanah seluas 22,24 m² di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, NTB akan mencapai titik puncak. Kamis, 4 Juni 2026, Pengadilan Negeri Mataram dijadwalkan menjatuhkan putusan Perkara No. 234/Pdt/G/2025/PN Mataram yang sudah jadi sorotan publik NTB.
"Sertifikat palsu bukan produk BPN harus kalah, rakyat kecil Suranadi wajib menang. Kami menantang Majelis Hakim PN Mataram untuk menegakkan keadilan tanpa kompromi pada sidang 4 Juni nanti," tegas I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., kuasa hukum ahli waris yang dijuluki "Singa Peradilan" oleh warga Suranadi.
Kesimpulan akhir dari kuasa hukum sudah disampaikan pada 21 Mei 2026. Kini semua menunggu ketok palu yang akan jadi barometer keberanian peradilan membela rakyat kecil.
Fakta Persidangan: BPN Sendiri Bongkar Borok Sertifikat Palsu
Titik balik kasus ini muncul saat Pemeriksaan Setempat PN Mataram, 5 Mei 2026, langsung di lokasi sengketa Desa Suranadi. Di hadapan majelis hakim, Yogi Swara membuktikan bahwa sertifikat yang dijadikan dasar gugatan tergugat adalah palsu dan bukan produk resmi BPN.
Dua saksi ahli dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat bersaksi di bawah sumpah:
1. Hainul Yakin
2. Nugroho Dedy Pratomo
Keterangan keduanya sama: Sertifikat Hak Milik No. 15 Desa Suranadi atas nama I Nengah Perang tidak tercatat baik di arsip manual warkah maupun di sistem komputerisasi pertanahan nasional. Majelis hakim bahkan melakukan konfirmasi langsung ke BPN dan mendapat jawaban identik. Artinya, dasar hak yang diklaim tergugat tidak memiliki legal standing sejak awal.
Ditambah fakta penguasaan fisik oleh warga Suranadi yang sudah berlangsung puluhan tahun, ahli waris Gatarawi berdiri di atas bukti nyata, bukan kertas kosong.
Analisis Hukum: Cacat Formil-Materiil, Batal Demi Hukum
Berdasarkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 jo Putusan MK No. 34/PUU-VI/2008, sertifikat yang cacat prosedur kehilangan asas presumptio iustae causa. Tanpa asal-usul hukum yang sah, sertifikat tersebut tidak dapat melahirkan hak apa pun. Berlaku asas nemo plus iuris transferre potest quam ipse habet – tidak seorang pun bisa mengalihkan hak lebih besar dari yang dia miliki.
"Kalau dasarnya palsu, maka seluruh turunannya runtuh. Hukum harus tegas di titik ini," ujar Yogi Swara.
Jeratan Pidana & Perbuatan Melawan Hukum
Dalam kesimpulan 21 Mei 2026, Yogi merinci 3 landasan hukum untuk menjerat tergugat:
1. Pasal 391 KUHP Baru – Menggunakan surat palsu seolah-olah asli. Ancaman 4 tahun penjara.
2. Pasal 392 KUHP Baru – Memalsukan surat yang menimbulkan hak/perikatan. Ancaman 6 tahun penjara.
3. Pasal 1365 KUHPerdata – Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan ahli waris sah almarhum I Nengah Gatarawi. Konsekuensinya: gugatan ditolak dan wajib ganti rugi.
"Ini bukan soal 22,24 m² saja. Ini soal mafia tanah yang bermain dengan kertas palsu untuk merampas warisan leluhur. Saya kawal sampai tuntas," tegas Yogi.
Ujian Keadilan Substantif & Sila ke-5 Pancasila
Bagi Yogi, sidang 4 Juni 2026 adalah ujian nyata Sila ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Rakyat kecil sering kalah bukan karena salah, tapi karena lelah. Mereka digertak, diintimidasi, dipaksa tanda tangan di atas materai yang bahkan tidak mereka mengerti. Kalau hukum tidak hadir di titik ini, lalu untuk siapa hukum itu ada?"
"22,24 m² ini kecil secara luas, tapi besar secara prinsip. Kalau sertifikat palsu dibiarkan menang, besok lusa semua orang bisa kehilangan tanah warisan leluhurnya hanya dengan selembar kertas," pungkasnya.
Harapan Rakyat Kecil Desa Suranadi: Keadilan Bukan Mimpi
Bagi warga Desa Suranadi, putusan 4 Juni bukan sekadar dokumen pengadilan. Itu adalah harapan hidup puluhan keluarga yang rumah dan sawahnya berdiri di atas tanah warisan. Mereka berharap hakim melihat fakta, bukan hanya formalitas. Melihat keringat, bukan hanya stempel.
"Kami orang kecil. Tidak punya pengacara mahal, tidak punya koneksi ke mana-mana. Yang kami punya hanya kebenaran dan Tuhan. Kalau pengadilan masih berpihak pada kebenaran, maka kami percaya keadilan itu nyata," kata salah satu ahli waris dengan mata berkaca.
Warga Suranadi menitipkan pesan: jangan biarkan ketakutan jadi warisan anak cucu mereka. Mereka ingin anak-anaknya tumbuh tanpa trauma digusur pakai kertas palsu. Mereka ingin tidur nyenyak karena tahu negara hadir melindungi, bukan membiarkan.
"Putusan ini akan kami ceritakan ke cucu-cicit kami nanti. Apakah negara membela yang benar, atau membiarkan yang kuat menang. Tolong, Yang Mulia Hakim, jadikan kisah kami sebagai kisah kemenangan rakyat kecil," harap mereka serempak.
Barometer Peradilan Indonesia: Lawan Mafia Tanah Dimulai dari Suranadi
Kasus Suranadi berpotensi jadi barometer peradilan di Indonesia terkait pemberantasan mafia tanah. Di seluruh negeri, ribuan rakyat kecil menghadapi modus sama: sertifikat bodong, surat palsu, lalu intimidasi. Jika PN Mataram berani membatalkan sertifikat palsu meski lawannya punya kuasa, maka itu sinyal kuat ke seluruh Indonesia: mafia tanah tidak kebal hukum.
Putusan ini akan dikutip pengacara, dipelajari mahasiswa hukum, dan jadi rujukan hakim lain. Suranadi yang kecil bisa jadi contoh besar bahwa hukum Indonesia masih punya taring untuk melindungi yang lemah.
"Jika Suranadi menang, maka harapan ribuan desa lain di Indonesia ikut hidup. Jika Suranadi kalah, maka mafia tanah akan semakin berani. Karena itu kami sebut ini barometer. Dunia sedang melihat Mataram," tegas Yogi Swara.
Penutup: Ketok Palu 4 Juni, Harapan Terakhir Rakyat Suranadi
Dengan kesimpulan sudah masuk, Majelis Hakim PN Mataram kini memegang kunci keadilan. Warga Suranadi rencananya akan hadir langsung di ruang sidang 4 Juni 2026. Mereka datang bukan untuk berteriak, tapi untuk menyaksikan apakah negara masih berpihak pada kebenaran.
"Hukum harus ditegakkan. Keadilan adalah panglima tertinggi dalam kasus ini," tutup Yogi Swara.
Bagi ahli waris Gatarawi, ketukan palu hakim 4 Juni adalah harapan terakhir memulihkan hak atas tanah warisan yang dirampas melawan hukum.
(BR)
