Jakarta, 19 Juni 2026 – Skandal dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin mengkhawatirkan. Setelah menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), kini Kejaksaan Agung kembali menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, sebagai tersangka baru. Penetapan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik penyimpangan dalam program unggulan pemerintah tersebut tidak hanya terjadi di internal birokrasi, tetapi juga melibatkan pihak-pihak eksternal yang mendapat akses terhadap pelaksanaan program.
Menurut penyidik, tersangka diduga memperjualbelikan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG kepada calon mitra dengan nilai mencapai Rp100 juta per titik. Jika dugaan tersebut terbukti, maka program yang dirancang untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan makanan bergizi justru berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan demi keuntungan segelintir pihak.
Ironinya, program MBG lahir dengan semangat mulia: mengatasi stunting, memperbaiki kualitas gizi, dan membangun generasi masa depan yang lebih sehat. Namun di tengah harapan jutaan keluarga Indonesia, kini muncul dugaan bahwa sebagian pihak justru melihat program ini sebagai peluang bisnis dan sumber keuntungan pribadi.
Data Terbaru Kasus MBG
Tersangka terbaru:
• Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
• Tanggal penetapan tersangka: 18 Juni 2026.
• Total tersangka hingga saat ini: 6 orang.
• Dugaan modus: Menjual akses atau titik dapur MBG (SPPG) kepada calon mitra.
• Nilai dugaan transaksi: Hingga sekitar Rp100 juta per titik.
• Periode perkara: Program MBG Tahun 2025–2026.
• Pengadaan yang turut disorot penyidik: 21.801 motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, puluhan ribu tablet, sepatu, dan televisi.
Yang membuat publik semakin geram adalah fakta bahwa kasus ini terus berkembang dan jumlah tersangka terus bertambah. Setiap pekan muncul nama baru, sementara masyarakat belum mendapatkan jawaban pasti mengenai berapa total kerugian negara dan siapa pihak yang paling diuntungkan dari dugaan penyimpangan tersebut.
Jika satu titik dapur saja diduga diperjualbelikan hingga Rp100 juta, maka publik berhak bertanya: berapa banyak titik yang telah diperjualbelikan? Berapa total uang yang beredar? Ke mana aliran dananya mengalir? Dan siapa saja yang selama ini menikmati keuntungan dari program yang dibiayai oleh uang rakyat?
Kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan beberapa orang. Kejaksaan Agung harus mengusut hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri jaringan yayasan, perusahaan, maupun pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penunjukan mitra dan pengadaan barang dalam program MBG.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar anggaran negara. Yang dipertaruhkan adalah hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan makanan bergizi. Dan ketika program makan anak bangsa diduga dijadikan ladang bancakan, maka yang dirampas bukan hanya uang rakyat, tetapi juga masa depan generasi penerus negeri ini.
Redaksi
