Tim Resnarkoba Polres Lotim Gagalkan Peredaran Shabu Di Keruak dan Amankan Barang Bukti Seberat 16,42 Gram

Barsela24news.com
 
Lombok Timur, NTB — Perang melawan narkoba terus dilakukan secara serius oleh jajaran Polres Lombok Timur. Kali ini, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mencatatkan keberhasilan nyata setelah berhasil memutus mata rantai peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Keruak.
 
Aksi penggerebekan dan penangkapan dilakukan pada Rabu, (3/5/2026) pukul 14.00 WITA, di Dusun Ketangga Timur, Desa Ketangga Jeraeng. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., bersama Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat dan 4 personel lainnya yang bertugas.
 
Semua bermula ketika tim menerima laporan informasi sejak pukul 09.00 WITA mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang berlangsung di lokasi tersebut. Setelah melakukan evaluasi dan persiapan matang agar tidak ada celah bagi pelaku untuk kabur, tim melakukan penyergapan tepat sasaran.
 
Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan di rumah milik JNA selaku lokasi kejadian, Tersangka yang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku di antaranya:
- JNA – Wiraswasta penduduk setempat, diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Keruak
- SA – Wiraswasta asal Desa Selebung Ketangga, diduga sebagai pengguna narkotika
- SH – Wiraswasta dari Desa Ketangga Jeraeng, juga diduga sebagai pengguna narkotika
 
Selama penggeledahan menyeluruh di seluruh ruangan rumah dan tempat tersembunyi, tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kristal shabu dengan berat brutto 16,42 gram.
 
Narkotika tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kamar tidur dan lemari pribadi pelaku, lengkap dengan perlengkapan pendukung lainnya.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
- 8 kemasan plastik berisi kristal bening diduga Shabu (Brutto 16,42 gram)
- 1 buah timbangan digital
- Alat hisap lengkap, gunting, sekop plastik dan bahan kemasan
-  2 unit Handphone
-  Uang tunai sebesar Rp240.000
-  Tas perlengkapan dan kemasan kosong
 
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
  - Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 202
  - Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026
  - Serta aturan terkait lainnya dalam KUHP sesuai UU Penyesuaian Pidana terbaru.
 
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan. Tiga tersangka saat ini sedang menjalani interogasi mendalam.
 
"Kami tidak hanya berhenti sampai di sini. Kami akan menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya. Mulai dari penyelidikan sumber pasokan, gelar perkara, pemeriksaan saksi, hingga berkas perkara yang sempurna agar pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku tegas," tegasnya.
 
Sementara itu, Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu padu menjaga daerah tercinta dari ancaman narkoba.
 
"Narkoba bukan sekadar zat terlarang, tapi adalah perusak masa depan, perusak keluarga, dan perusak generasi bangsa. Mari kita jaga diri dan lingkungan masing-masing. Jauhi, hindari, dan jangan pernah menyentuh barang haram ini, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
 
Bagi warga yang melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada kami. Kami siap melayani 24 jam penuh melalui layanan darurat: HOTLINE 110 POLRES LOMBOK TIMUR
Layanan ini aktif setiap hari, kapan saja dan di mana saja. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secepat mungkin demi keamanan bersama.
 
"Mari kita wujudkan Lombok Timur yang bersih, aman, dan bebas dari narkoba." Tutup kasi Humas

Laporan : Bagoes