Subulussalam – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di lingkungan RSUD Kota Subulussalam dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Pengungkapan dan penangkapan dilakukan oleh Tim URC Satreskrim Polres Subulussalam pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Subulussalam, IPDA Ariq Falah Permana, S.Tr.I.K., bersama personel Tim URC Satreskrim Polres Subulussalam sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di RSUD Kota Subulussalam.
Kapolres Subulussalam melalui Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/83/V/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2026 di lingkungan RSUD Kota Subulussalam.
"Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Subulussalam segera melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, analisis rekaman CCTV, serta pendalaman informasi dari sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan selanjutnya melakukan pengamanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," jelas IPTU Putu Gede Ega Purwita.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban yang sedang menjaga anggota keluarganya yang menjalani perawatan di RSUD Kota Subulussalam kehilangan satu unit handphone miliknya. Menyadari perangkat tersebut hilang dan tidak dapat lagi dihubungi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban yang saat itu berada dalam kondisi tidak terawasi. Setelah mengambil barang tersebut, pelaku diduga mematikan jaringan data seluler pada perangkat guna menghindari pelacakan, kemudian menyembunyikannya di area belakang Ruang Bedah RSUD Kota Subulussalam sebelum akhirnya membawa dan menyimpan handphone tersebut di kediamannya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut didukung oleh hasil penyelidikan serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi seluruh unsur pembuktian dalam perkara tersebut," tambahnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat Tim URC Satreskrim Polres Subulussalam yang dipimpin oleh IPDA Ariq Falah Permana, S.Tr.I.K. dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Subulussalam.
Kapolres Subulussalam melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Subulussalam akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga miliknya dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional," tegasnya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim juga terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.
Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan setiap tindak pidana yang terjadi dapat segera diungkap sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Subulussalam.
Laporan : Zamroni

