Subulussalam – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Pengamanan dilakukan oleh Tim URC Satreskrim Polres Subulussalam pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian. Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Subulussalam, IPDA Ariq Falah Permana, S.Tr.I.K., bersama personel Tim URC Satreskrim Polres Subulussalam.
Kapolres Subulussalam melalui Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/88/V/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tanggal 29 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Dalam perkara tersebut, laporan polisi dibuat oleh ibu korban berinisial S (35 Tahun), sementara korban merupakan anak perempuan berinisial C.A.A.K. (6 Tahun). Adapun pria yang diamankan sebagai terduga pelaku berinisial S (51 Tahun).
"Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Tim URC Satreskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan selanjutnya melakukan pengamanan di kediamannya tanpa perlawanan," jelas IPTU Putu Gede Ega Purwita.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur. Selain itu, penyidik juga memperoleh informasi yang mengarah pada kemungkinan adanya korban lain yang saat ini masih dalam proses pendalaman.
"Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban. Penyidik masih terus mendalami seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat Tim URC Satreskrim Polres Subulussalam dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang menyangkut perlindungan terhadap anak.
Kapolres Subulussalam melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Subulussalam berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Polres Subulussalam berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan selama proses penegakan hukum berlangsung," tegasnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Subulussalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polres Subulussalam mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.
Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak dapat dicegah serta ditindak secara cepat, tepat, dan sesuai hukum yang berlaku.
Laporan : Zamroni

