Barsela24news.com - Besarnya anggaran yang digelontorkan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam pembangunan maupun pengelolaannya menuntut adanya pengawasan yang ketat dan transparan. Publik berhak mengetahui bagaimana dana negara digunakan, siapa yang menerima manfaat, serta sejauh mana program tersebut memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
Pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp34,57 triliun Dana Desa tahun 2026 untuk mendukung implementasi KDMP. Angka tersebut setara sekitar 58 persen dari total pagu Dana Desa nasional tahun 2026.
Di sisi lain, PT Agrinas Pangan Nusantara pernah menyampaikan bahwa pembangunan satu unit gerai atau gedung Koperasi Merah Putih membutuhkan anggaran sekitar Rp1,6 miliar per unit.
Dengan besarnya dana yang beredar, masyarakat wajar mempertanyakan efektivitas pelaksanaan program, terutama apabila masih ditemukan bangunan yang belum beroperasi optimal, proyek yang tertunda, atau fasilitas yang belum memberikan manfaat ekonomi sesuai target yang dijanjikan.
Karena itu, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas perlu menelusuri seluruh aspek pengelolaan anggaran, mulai dari proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pembangunan fisik, hingga operasional di lapangan. Pemeriksaan juga perlu memastikan tidak terjadi mark-up anggaran, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik korupsi lainnya yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Namun demikian, setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
Transparansi menjadi kunci.
Publik berhak mengetahui berapa besar anggaran yang telah direalisasikan, berapa jumlah proyek yang telah selesai, berapa yang masih tertunda, serta apa kendala yang menyebabkan pembangunan maupun operasional belum berjalan sesuai target. Dengan keterbukaan tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan desa dan pemberdayaan ekonomi rakyat dapat tetap terjaga.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas aparat pengawas dan penegak hukum untuk memastikan setiap rupiah dana publik yang digunakan dalam program Koperasi Merah Putih dan PT Agrinas benar-benar dikelola secara akuntabel, efektif, dan bebas dari praktik korupsi.
Redaksi
