Yayasan Dhiaul Fikri Terbitkan Surat Pembenaran Alih Fungsi Ruang DAK Fisik yang Sudah 10 Bulan Jadi Dapur MBG

Barsela24news.com

Barsela24news.com - Lombok Timur, NTB – Polemik dugaan pengalihan fungsi bangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2023 kembali menjadi sorotan publik. Yayasan Dhiaul Fikri diduga baru menerbitkan surat permohonan pengalihan fungsi ruangan setelah persoalan tersebut ramai diberitakan oleh media Barsela24news.com, padahal ruangan yang dimaksud telah digunakan selama kurang lebih 10 bulan sebagai dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan yang dibangun menggunakan DAK Fisik Tahun 2023 tersebut semula diperuntukkan sebagai ruang Laboratorium, Tata Usaha (TU), dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Namun dalam praktiknya, ruangan tersebut diduga telah dialihfungsikan menjadi dapur MBG dan digunakan secara aktif jauh sebelum adanya surat permohonan maupun persetujuan resmi.

Sorotan semakin menguat setelah persoalan ini tayang dalam pemberitaan media Barsela24news.com sebelumnya dengan judul  "Forum Pemuda Lombok Timur Desak Usut Dugaan Alih Fungsi Bangunan Sekolah Menjadi Dapur MBG, DPRD Gelar Hearing" (Terbit Sabtu 20/6/26, Red) tidak lama setelah pemberitaan tersebut muncul, pihak Yayasan Dhiaul Fikri diketahui menerbitkan surat permohonan pengalihan fungsi ruangan tertanggal 22 Juni 2026. 

Langkah itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah surat tersebut merupakan bagian dari prosedur yang semestinya dilakukan sejak awal atau justru sebagai upaya pembenaran atas penggunaan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Aktivis Lombok Timur, Bung Fauzi, menilai penerbitan surat tersebut justru memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran prosedur administrasi yang telah berlangsung cukup lama.

"Kalau memang ingin taat aturan, mengapa surat itu tidak dibuat sejak awal sebelum bangunan dipakai? Kenapa harus menunggu setelah persoalan ini ramai dan diberitakan media? Ini menimbulkan kesan seolah administrasi hanya dijadikan tameng untuk melegitimasi sesuatu yang sudah berjalan selama sepuluh bulan dan diduga telah menghasilkan keuntungan," tegas Bung Fauzi.

Menurutnya, bangunan yang berasal dari bantuan negara memiliki tujuan dan peruntukan yang jelas, sehingga pengalihfungsian tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang diatur.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan negara bisa ditabrak terlebih dahulu, lalu administrasi menyusul setelah persoalan terbongkar. Ini menyangkut aset negara yang dibangun untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk digunakan sesuka hati," ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan sikap arogan dari oknum pengelola yayasan yang dianggap terlalu percaya diri dan seolah merasa kebal terhadap aturan.

"Ada kesan merasa paling benar, merasa dekat dengan penguasa, sehingga aturan yang mengikat dianggap bisa disesuaikan belakangan. Padahal setiap bantuan pemerintah memiliki tujuan yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.

Masyarakat kini berharap Dinas Pendidikan, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap penggunaan bangunan yang bersumber dari DAK Fisik Tahun 2023 tersebut. 

Publik menilai, apabila benar pengalihan fungsi telah dilakukan sebelum adanya persetujuan resmi, maka perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme perizinan, serta pertanggungjawaban atas pemanfaatan aset negara tersebut.

Laporan: RY