YOGI SWARA SINGA PERADILAN: PANCASILA HARUS JADI ROH PENEGAKAN HUKUM, BUKAN SEKADAR LAMBANG DI DINDING PENGADILAN

Barsela24news.com

Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, Advokat dan Praktisi Hukum I Wayan Yogi Swara, SH yang akrab disapa Singa Peradilan, mengajak seluruh aparat penegak hukum, advokat, dan masyarakat untuk menghidupkan Pancasila sebagai ruh utama dalam setiap proses peradilan. Menurut Singa Peradilan, tanpa Pancasila, hukum hanya akan menjadi pasal-pasal mati yang tidak menyentuh rasa keadilan rakyat kecil.

Singa Peradilan menegaskan, Pancasila bukan sekadar diucapkan saat upacara kenegaraan. Pancasila harus hadir di ruang sidang, di berkas perkara, di putusan hakim, dan di setiap langkah penegakan hukum. Jika Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar, maka hakim dan penegak hukum akan memutuskan perkara dengan hati nurani. Jika Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dijalankan, maka tersangka, korban, dan saksi diperlakukan setara tanpa memandang status sosial, jabatan, atau isi dompet.

Peringatan Pancasila tahun ini, kata Singa Peradilan, harus menjadi alarm bagi dunia hukum di Indonesia. Di era digital yang serba cepat, putusan hukum yang tidak berkeadilan akan langsung viral dan melukai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Karena itu setiap produk hukum harus diuji dengan lima sila Pancasila sebelum dijatuhkan. Apakah putusan ini berpihak pada kebenaran, apakah sudah melindungi yang lemah, apakah sudah mempersatukan bukan memecah.

Sebagai advokat yang sehari-hari bergelut di pengadilan, Singa Peradilan melihat langsung bagaimana sila Persatuan Indonesia diuji di ruang sidang. Perkara sengketa tanah, konflik antar warga, hingga kasus pidana sering berakar dari luka persatuan yang tidak disembuhkan sejak awal. Tugas hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga mendamaikan. Tugas advokat bukan hanya berdebat, tetapi juga menjadi jembatan musyawarah. Itu ruh sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan.

Singa Peradilan juga menyoroti sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ia menyebut, ruang sidang harus menjadi rumah paling aman bagi pencari keadilan. Jangan sampai keadilan hanya bisa dibeli orang kaya. Jangan sampai rakyat kecil harus berpuluh tahun menunggu kepastian hukum. Advokat, jaksa, polisi, dan hakim punya tanggung jawab yang sama untuk memastikan hukum bekerja untuk semua, bukan hanya untuk yang kuat.

Terkait NTB, Singa Peradilan menilai nilai-nilai lokal seperti besiru, begese, dan rembug harus dipadukan dengan semangat Pancasila. Kearifan lokal Sasak, Samawa, dan Mbojo adalah turunan Pancasila yang hidup di masyarakat. Jika hukum nasional bisa menyapa adat yang beradab, maka putusan akan lebih diterima dan tidak menimbulkan luka baru di masyarakat.

Kepada generasi muda yang belajar hukum, Singa Peradilan berpesan agar tidak menjadikan hukum sekadar alat mencari keuntungan. Jadilah penegak hukum yang punya integritas dan keberanian. Hukum tanpa keberanian akan tunduk pada kekuasaan. Hukum tanpa nurani akan melukai rakyat. Jadilah Singa Peradilan masa depan yang mengaum untuk kebenaran, bukan untuk kepentingan pribadi.

Kepada masyarakat NTB, ia mengingatkan agar tidak takut melapor dan menuntut keadilan. Negara menjamin setiap warga punya hak yang sama di depan hukum. Jika ada aparat yang melanggar, laporkan. Jika ada putusan yang ganjil, uji melalui mekanisme hukum. Jangan main hakim sendiri. Karena main hakim sendiri adalah bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila.

Singa Peradilan bersama sejumlah rekan advokat di Mataram juga akan menggelar kegiatan Hukum Mengabdi sepanjang Juni 2026. Kegiatan itu berupa konsultasi hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu, edukasi hukum di kampus-kampus, dan bedah perkara publik agar masyarakat paham bagaimana hukum bekerja. Tujuannya satu: menurunkan hukum dari menara gading ke pasar, ke desa, dan ke ruang tamu rakyat.

Menutup pesannya, Singa Peradilan menyampaikan kalimat yang menjadi pegangannya selama ini. Pancasila itu bukan lukisan di dinding pengadilan yang indah dipandang tapi tidak disentuh. Pancasila adalah nafas hakim saat mengetuk palu. Pancasila adalah nurani advokat saat membela klien. Pancasila adalah pegangan jaksa saat menuntut. Kalau Pancasila hidup di dada penegak hukum, maka rakyat pasti percaya pada keadilan Indonesia.

Dirgahayu Pancasila. Hukum Berkeadilan, Rakyat Berdaulat.

I Wayan Yogi Swara, SH – Singa Peradilan
Advokat / Praktisi Hukum
Mataram, Nusa Tenggara Barat

(BR)
Tags