7 Tersangka Sudah Ditetapkan, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi BGN Belum Juga Disidangkan? Publik Menunggu Kepastian Hukum

Barsela24news.com

Jakarta, Barsela24news.com – Lebih dari satu bulan sejak Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tersangka pertama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), hingga 17 Juli 2026 perkara tersebut belum juga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berdasarkan perkembangan resmi yang disampaikan Kejaksaan Agung RI hingga 17 Juli 2026, perkara masih berada pada tahap penyidikan. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi, menelusuri aliran dana, serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Dengan demikian, berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21), belum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk didaftarkan ke Pengadilan Tipikor, sehingga belum ada jadwal sidang pokok perkara.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik menanti kepastian mengenai kapan perkara ini akan memasuki ruang sidang, mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional dengan penggunaan anggaran negara yang sangat besar dan menyangkut kepentingan jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Kronologi Penetapan Tersangka

Perkara ini mulai memasuki babak baru pada 3 Juni 2026, ketika Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan empat tersangka pertama, yaitu:

Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional.

Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

Asep Yusuf Soemantri, pihak swasta.

Selanjutnya, pada 13 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan pengadaan motor listrik dalam program MBG.

Penyidikan kemudian berkembang lagi pada 18 Juni 2026 dengan penetapan Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, yang diduga memiliki peran dalam tata kelola kemitraan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Terakhir, pada 2 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Irwan Mahardan, yang saat itu menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang.

Penyidikan Terus Berkembang

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada penguatan alat bukti, penelusuran aliran dana, pendalaman mekanisme pengadaan barang dan jasa, tata kelola kemitraan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Dalam proses hukum tindak pidana korupsi, penyidikan baru dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap. Setelah itu, perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk penetapan jadwal sidang. Hingga 17 Juli 2026, tahapan tersebut belum diumumkan oleh Kejaksaan Agung.

Publik Menanti Kepastian Hukum

Belum adanya jadwal sidang membuat perhatian publik terhadap perkara ini semakin besar. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi, mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

Kepastian hukum dinilai penting bukan hanya untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi berdasarkan pembuktian di pengadilan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola program-program strategis pemerintah.

Di sisi lain, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang. Mereka tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Kejaksaan Agung berikutnya. Kapan berkas perkara dinyatakan lengkap? Kapan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor? Dan kapan sidang perdana akan digelar? 

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dari harapan masyarakat akan hadirnya kepastian hukum dalam salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik sepanjang tahun 2026.

Redaksi