Banda Aceh - Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya dijalankan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, praktik belanja kebutuhan sekolah hingga ke luar provinsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye justru memantik pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap mekanisme pengadaan yang telah disediakan pemerintah.
Di tengah keberadaan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dirancang untuk memastikan setiap transaksi pengadaan tercatat, terdokumentasi, dan dapat diawasi, kepala sekolah bersama bendahara diketahui melakukan perjalanan pengadaan barang ke luar provinsi dengan meninggalkan tugas kedinasan selama kurang lebih dua hari kerja.
Informasi yang dihimpun Tim Redaksi menyebutkan bahwa perjalanan tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang berupa sound system dan kursi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah mengenai alasan pengadaan harus dilakukan ke luar provinsi, dasar pemilihan penyedia, nilai transaksi, maupun mekanisme pembelian yang digunakan.
Padahal, pertanyaan yang muncul sesungguhnya sangat mendasar: mengapa harus ke luar provinsi?
Bukankah barang-barang seperti sound system dan kursi pada umumnya tersedia di daerah setempat, atau setidaknya dapat diperoleh melalui penyedia yang terdaftar dalam SIPLah? Apakah terdapat pertimbangan harga yang lebih murah, kualitas yang lebih baik, atau justru ada alasan lain yang belum diketahui publik?
Ketidakhadiran kepala sekolah dan bendahara secara bersamaan selama beberapa hari kerja juga memunculkan tanda tanya terkait pelayanan dan tata kelola sekolah selama keduanya berada di luar daerah. Sebab kepala sekolah merupakan penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan, sementara bendahara memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan administrasi dan keuangan sekolah.
Dana BOS bukanlah uang pribadi yang dapat dikelola sesuka hati. Dana tersebut berasal dari APBN yang bersumber dari pajak rakyat dan penggunaannya wajib tunduk pada petunjuk teknis serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, tercantum dalam ARKAS, didukung bukti transaksi yang sah, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.
Pemerintah menghadirkan SIPLah bukan sekadar formalitas. Sistem tersebut dibangun untuk mempersempit ruang permainan harga, menghindari praktik penunjukan penyedia tertentu, mencegah mark-up, serta menjamin seluruh proses pengadaan berlangsung secara transparan dan dapat diawasi.
Karena itu, apabila pengadaan tersebut benar menggunakan Dana BOS, publik berhak mengetahui apakah seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik berhak mengetahui:
• Berapa nilai pengadaan barang tersebut?
• Siapa penyedia yang dipilih?
• Mengapa penyedia tersebut harus berada di luar provinsi?
• Apakah barang serupa tidak tersedia melalui SIPLah atau penyedia lokal?
• Apa dasar penugasan kepala sekolah dan bendahara hingga meninggalkan sekolah selama dua hari kerja?
• Dari mana sumber biaya perjalanan tersebut?
• Apakah seluruh proses telah tercatat dalam ARKAS dan dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab karena seluruh aktivitas tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan uang negara.
Jika pengadaan dilakukan tanpa alasan yang kuat, tidak mengedepankan prinsip efisiensi, tidak memanfaatkan mekanisme yang telah disediakan pemerintah tanpa dasar yang jelas, atau ditemukan adanya selisih harga yang tidak wajar, maka persoalan tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai masalah administratif biasa.
Konsekuensinya dapat berujung pada pemeriksaan Inspektorat, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tuntutan pengembalian kerugian negara, sanksi disiplin terhadap ASN, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi.
Ironisnya, praktik belanja ke luar daerah juga berpotensi mematikan peran pelaku usaha lokal yang sebenarnya mampu menyediakan barang dengan harga dan kualitas yang bersaing. Dana pendidikan yang seharusnya turut menggerakkan ekonomi daerah justru berpotensi mengalir keluar tanpa memberikan efek berganda bagi masyarakat setempat.
Yang lebih mengejutkan, saat dikonfirmasi Tim Redaksi, bendahara sekolah mengaku tidak mengetahui bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru yang lebih serius. Sebagai pengelola administrasi dan keuangan sekolah, bendahara semestinya memahami petunjuk teknis penggunaan Dana BOS beserta seluruh ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Ketidaktahuan terhadap aturan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus tanggung jawab atas setiap keputusan penggunaan anggaran. Pengakuan tersebut sekaligus menjadi sinyal perlunya evaluasi terhadap pembinaan, pelatihan, dan pengawasan yang selama ini dilakukan terhadap pengelola keuangan sekolah.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye, Juliana, S.Pd., M.Pd., guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang berkembang. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Tim Redaksi juga tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada kepala sekolah, bendahara, Dinas Pendidikan Aceh, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebab sekolah adalah tempat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan ruang abu-abu yang membuka peluang bagi praktik pengelolaan uang negara yang jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketika kepala sekolah dan bendahara meninggalkan sekolah selama dua hari kerja untuk berbelanja ke luar provinsi, sementara negara telah menyediakan mekanisme pengadaan yang lebih terbuka dan dapat diawasi, maka publik memiliki hak yang sah untuk bertanya:
Mengapa harus ke luar provinsi, dan apakah langkah tersebut benar-benar dilakukan demi kepentingan pendidikan, atau justru ada hal lain yang patut diperiksa lebih jauh?
Redaksi
