Lombok Timur, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali berantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur, Tim operasi berhasil mengamankan seorang terduga pengedar sabu sekaligus menyita barang bukti senilai berat bruto 15,31 gram di wilayah Kecamatan Masbagik, Kamis (16/7/2026) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.00 WITA di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara, tepatnya di Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara. Aksi ini merupakan tindak lanjut informasi laporan masyarakat yang menyebut adanya warga yang diduga membawa narkotika.
Berdasarkan arahan Kasat Satresnarkoba Polres Lotim Iptu Fedy Miharja, S.H., tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Rizal Hidayat bersama empat personel segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial F (30), yang berdomisili di Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur.
Proses penggeledahan dilakukan secara transparan disaksikan saksi-saksi: Aipda Fungki Marta Erianto, Brigadir M. Lukmanul Hakim, Saparwadi, dan Slamet Riadi.
- Di tangan kanan pelaku ditemukan 1 paket plastik klip berisi sabu;
- Di saku celana kiri ditemukan uang tunai sebesar Rp157.000;
- Di dalam jok sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang dikendarai, petugas menemukan 17 paket tambahan diduga sabu.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto total 15,31 gram, 1 unit HP Android, 1 unit sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.
Dari hasil penyelidikan sementara, terduga F diduga beroperasi sebagai pengedar yang melayani pembeli di wilayah Sikur hingga Masbagik. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah disimpan di Satresnarkoba Polres Lotim untuk proses penyidikan lebih lanjut, tim juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kasihumas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi menegaskan, pengungkapan ini bukti nyata komitmen pihak kepolisian memberantas narkotika di seluruh penjuru Lotim.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak diam saja. Jika melihat atau mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, segera sampaikan informasi ke nomor layanan resmi Polres Lotim. Keberhasilan memberantas narkotika butuh kerja sama kita semua," tegasnya.
Laporan : Bagoes
