"Bupati Kejar Pajak, Rakyat Dihantui Sita dan Lelang: GEMPA NTB Pertanyakan Nurani Pemerintah"

Barsela24news.com

Barsela24Lombok Timur NTB – Di saat daya beli masyarakat terus melemah dan biaya hidup semakin menekan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur justru menginstruksikan seluruh camat dan pemerintah desa menggencarkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Alih-alih disambut positif, kebijakan tersebut memantik gelombang kritik keras dari kalangan masyarakat sipil.

Koordinator Gerakan Menolak Pajak Nusa Tenggara Barat (GEMPA NTB), Hadiyat Dinata, bahkan mengimbau masyarakat menunda pembayaran pajak hingga pemerintah mampu menjelaskan secara terbuka dasar kenaikan pajak, dasar hukum kebijakannya, serta manfaat nyata yang kembali kepada rakyat.

Menurut Dinata, negara tidak boleh menjadikan kesulitan ekonomi masyarakat sebagai momentum mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak memang merupakan kewajiban warga negara, tetapi keadilan fiskal adalah kewajiban negara.

"Pemerintah jangan hanya pandai menghitung target PAD, tetapi gagal menghitung penderitaan rakyat. Ketika ekonomi sedang lesu, yang dibutuhkan masyarakat adalah keberpihakan, bukan tekanan baru dalam bentuk pajak," tegas Dinata saat ditemui awak media di Hotel Astoria, Rabu (16/7).

Sorotan paling keras diarahkan pada Surat Tagihan Pajak Daerah yang menyebutkan bahwa apabila tunggakan tidak dilunasi dalam waktu satu bulan sejak surat diterima, maka penagihan akan dilanjutkan melalui Surat Paksa, penyitaan, hingga pelelangan objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Dinata, redaksi tersebut lebih mencerminkan wajah kekuasaan yang represif daripada semangat pelayanan publik.

"Membaca surat itu, rakyat tidak sedang diajak memenuhi kewajiban, tetapi seolah dipaksa tunduk melalui ancaman. Surat paksa, sita, sampai lelang. Bahasa seperti ini sangat mengerikan. Kalau pemerintah lebih mengedepankan ancaman daripada edukasi, di mana letak fungsi negara sebagai pelindung rakyat?" katanya.

Ia bahkan membandingkan pola penagihan tersebut dengan praktik lembaga keuangan.

"Di bank saja penyitaan jaminan tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada mekanisme hukum yang panjang. Ironisnya, pemerintah justru tampil lebih garang terhadap rakyat yang menjadi sumber penerimaan negara. Jangan sampai negara dipersepsikan lebih menakutkan daripada rentenir," ujarnya.

Tak berhenti di situ, Dinata juga mempertanyakan arah pembangunan yang dijadikan alasan pemerintah menggencarkan penarikan pajak. Menurutnya, masyarakat belum melihat hubungan yang seimbang antara tingginya beban pajak dengan kualitas pembangunan yang mereka nikmati.

"Kalau pajak terus dinaikkan, rakyat berhak bertanya: uang itu dipakai membangun apa? Jalan yang kita lihat masih banyak tambal sulam. Di sejumlah lokasi bahkan tidak ada papan proyek yang menjelaskan nilai anggaran maupun pelaksananya. Transparansi jangan hanya menjadi slogan," kritiknya.

Dinata menegaskan, penolakannya bukan ditujukan terhadap pajak sebagai instrumen negara, melainkan terhadap kebijakan yang dinilainya mengabaikan rasa keadilan sosial.

"Rakyat tidak anti pajak. Yang ditolak adalah ketika pajak dipungut semakin tinggi, ancamannya semakin keras, tetapi kesejahteraan tidak ikut meningkat. Pemerintah harus membuktikan bahwa setiap rupiah yang dipungut benar-benar kembali kepada rakyat, bukan sekadar mengejar angka PAD di atas penderitaan masyarakat," pungkasnya.

(Tim/Redaksi)