Barsela24news.com | Jember – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sejatinya dirancang pemerintah untuk memperkuat permodalan pelaku usaha kecil dan petani, justru diduga dijadikan ladang praktik korupsi di salah satu kantor cabang Bank Negara Indonesia (BNI) di Kabupaten Jember.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan penyaluran KUR Mikro yang menyeret mantan Kepala Cabang BNI Jember bersama dua orang lainnya sebagai tersangka.
Penyidik menduga sedikitnya 900 identitas petani disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman KUR tanpa melalui mekanisme yang benar. Akibat dugaan praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp41.487.138.481, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Dalam perkara ini, Kejati Jawa Timur menetapkan mantan Kepala Cabang BNI Jember berinisial MFH, serta dua Collection Agent (CA) berinisial AM dan IS sebagai tersangka. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian penyaluran kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Modus Diduga Berkedok Pendataan Bantuan
Berdasarkan hasil penyidikan, ratusan petani diduga diminta menyerahkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, hingga dokumen pendukung lainnya. Kepada masyarakat, dokumen tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk kepentingan pendataan bantuan atau program pemerintah.
Sebagai imbalan, sebagian warga hanya menerima uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Namun, menurut penyidik, para pemilik identitas tidak mengetahui bahwa dokumen mereka diduga dipakai sebagai persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat di BNI.
Penyidik menduga pengajuan kredit dilakukan menggunakan identitas para petani, sementara proses verifikasi lapangan, analisis kelayakan usaha, hingga validasi calon debitur tidak dijalankan sebagaimana prosedur perbankan yang berlaku.
Dana Kredit Diduga Dikuasai Pihak Lain
Tidak berhenti pada proses pengajuan kredit, penyidik juga mengungkap dugaan bahwa buku tabungan, kartu ATM, hingga akses rekening para debitur tidak pernah berada dalam penguasaan pemilik identitas.
Seluruh sarana transaksi tersebut diduga dikuasai oleh pihak tertentu sehingga dana pinjaman dapat dicairkan tanpa diketahui maupun dinikmati oleh para petani yang namanya tercantum sebagai debitur.
Jika dugaan tersebut terbukti di persidangan, maka para petani bukan hanya menjadi korban pencatutan identitas, tetapi juga berpotensi menanggung risiko administratif akibat kredit yang tidak pernah mereka ajukan.
Dugaan Lemahnya Pengawasan Internal
Terungkapnya perkara ini juga memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengawasan internal dalam penyaluran KUR. Program yang menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential banking) seharusnya mewajibkan verifikasi identitas, survei usaha, analisis kelayakan, hingga konfirmasi langsung kepada calon debitur sebelum kredit dicairkan.
Penyidik menduga tahapan-tahapan tersebut tidak dijalankan secara benar sehingga ratusan kredit dapat diproses menggunakan identitas masyarakat yang tidak memahami sepenuhnya tujuan penggunaan dokumen mereka.
Kasus ini dinilai menjadi peringatan keras bagi sektor perbankan agar memperkuat sistem pengendalian internal, terutama terhadap penyaluran kredit bersubsidi yang menggunakan dana negara.
Kejati Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Meski telah menetapkan tiga orang tersangka, penyidikan belum berhenti. Kejati Jawa Timur masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga menelusuri aliran dana hasil pencairan kredit serta pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari skema tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil. Apabila benar terjadi penyimpangan secara terstruktur, praktik tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan program pembiayaan pemerintah.
Publik kini menanti proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tuntas hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi
