Sidang Gugatan Satgas Hutan Sumbawa Berlanjut, PTUN Mataram Uji Legalitas Keputusan Bupati

Barsela24news.com

Mataram NTB, 13 Juli 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram kembali menggelar sidang kedua perkara Nomor 30/G/2026/PTUN.MTR yang menguji legalitas Keputusan Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan dan Penyelesaian Masalah Hutan Kabupaten Sumbawa.

Sidang yang berlangsung pada Senin (13/7) masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan. Pada tahap ini, Majelis Hakim belum menilai pokok sengketa, melainkan memastikan gugatan memenuhi ketentuan hukum acara sebelum memasuki pemeriksaan substansi perkara.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan persoalan kawasan hutan yang dinilai memiliki dampak terhadap masyarakat. Pengujian melalui PTUN merupakan mekanisme hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Dalam persidangan, Majelis Hakim memeriksa kelengkapan administrasi perkara, meminta penyempurnaan dokumen, serta mengarahkan para pihak untuk menyiapkan alat bukti, saksi, dan ahli yang akan diajukan pada sidang pemeriksaan pokok perkara.

Penggugat melalui kuasa hukumnya tetap berpendapat bahwa terdapat dugaan cacat prosedur dalam penerbitan Keputusan Bupati, ketidakjelasan ruang lingkup kewenangan Satgas, serta potensi kerugian terhadap hak-hak warga.

Sebaliknya, pihak Bupati Sumbawa menyatakan akan mempertahankan keabsahan keputusan tersebut dan membuktikan bahwa penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum Penggugat, Suparjo Rustam, S.H., M.H., menegaskan bahwa timnya telah menyiapkan argumentasi hukum secara komprehensif.

"Kami menghormati seluruh proses persidangan. Seluruh dasar hukum, alat bukti, dan argumentasi telah kami persiapkan agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh dalam memeriksa perkara ini secara objektif."

Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum Penggugat, Ni Made Astiti Yustika Devi, S.H., menyampaikan optimisme terhadap proses yang sedang berjalan.

"Gugatan ini kami susun secara matang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum dan menghadirkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan."

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Juli 2026 dengan agenda penyempurnaan alat bukti dan persiapan memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Secara hukum, pengujian Keputusan Tata Usaha Negara di PTUN merupakan implementasi prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus menjadi instrumen pengawasan terhadap tindakan administrasi pemerintahan agar tetap berada dalam koridor hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh dalil para pihak masih akan diuji melalui mekanisme pembuktian di hadapan Majelis Hakim PTUN Mataram. (BA)