Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026 – Arahan Jaksa Agung untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dijalankan oleh jajaran Kejaksaan di berbagai daerah. Di Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memastikan seluruh SPPG didata tanpa pengecualian, termasuk yang dikelola oleh institusi Polri.
Arahan tersebut mulai disampaikan kepada publik oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, pada Kamis, 9 Juli 2026. Saat itu, Arfan menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) terhadap penyelenggaraan SPPG sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, seluruh Kejaksaan Negeri di bawah koordinasi Kejati Jawa Tengah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pendataan langsung (on the spot), memverifikasi operasional SPPG, mengumpulkan data dan bahan keterangan, serta memetakan berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan program.
Selanjutnya, pada Jumat, 10 Juli 2026, Arfan Triono kembali menegaskan bahwa pendataan dilakukan terhadap seluruh SPPG tanpa pengecualian, termasuk yang dikelola oleh Polri.
"Yang namanya semua, ya semua. Entah itu Polri ataupun yang bukan. Jadi semua, tidak ada pilih-pilih," tegas Arfan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa seluruh SPPG diperlakukan sama dalam proses pendataan. Baik yang dikelola pemerintah daerah, yayasan, swasta, TNI, maupun Polri, seluruhnya menjadi objek pendataan sesuai arahan pimpinan Kejaksaan Agung.
Arfan menegaskan, kegiatan yang saat ini berlangsung masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran karena proses masih difokuskan pada pemetaan kondisi riil pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Hasil pendataan nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan Kejaksaan Agung sebagai bahan evaluasi. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan SPPG, hasil tersebut akan dianalisis lebih lanjut dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengawal Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Prinsip yang ditegaskan adalah tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Seluruh SPPG, tanpa memandang siapa pengelolanya, didata dengan standar yang sama.
Hingga Sabtu (11/7/2026), proses pendataan terhadap SPPG di berbagai wilayah, khususnya di Jawa Tengah, masih terus berlangsung sebagai tindak lanjut atas arahan pimpinan Kejaksaan Agung.
Redaksi
