Mantan Kapuspenkum Kejagung Resmi Jabat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN

Barsela24news.com
Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. Foto: (Ist)

Barsela24news.com | Jakarta – Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., resmi menjabat sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN). Penunjukan tersebut menjadi bagian dari penguatan struktur organisasi BGN untuk meningkatkan tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketut Sumedana merupakan jaksa senior dengan pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Selama lebih dari dua dekade berkarier, ia telah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari jaksa pada berbagai satuan kerja, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, hingga Kajati Sumatera Selatan.

Namanya dikenal luas ketika menjabat sebagai Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Pada masa itu, Ketut Sumedana menjadi juru bicara resmi Kejaksaan dalam berbagai perkara besar yang menyita perhatian publik, termasuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam kapasitasnya sebagai Kapuspenkum, Ketut Sumedana secara rutin menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat, mulai dari penelitian berkas, pelimpahan tersangka dan barang bukti, penyusunan dakwaan, hingga proses persidangan. Meski bukan penyidik maupun jaksa penuntut utama dalam perkara tersebut, ia berperan penting memastikan informasi hukum disampaikan secara terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain dikenal sebagai komunikator publik, Ketut Sumedana juga memiliki latar belakang akademik yang kuat dengan gelar Doktor Ilmu Hukum, sehingga dinilai memiliki perpaduan pengalaman di bidang penegakan hukum, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan.

Di BGN, Ketut Sumedana mengemban tugas sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, dengan tanggung jawab mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan, memperkuat sistem pengawasan internal, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan BGN.

Pengalamannya menangani komunikasi publik pada berbagai perkara nasional, termasuk kasus Ferdy Sambo, diharapkan menjadi modal penting dalam membangun sistem pengawasan yang kuat di BGN. Kehadirannya juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas pemerintah. (Red)