Tantangan Kejari Lotim: Berani Tuntaskan Kasus Chromebook hingga Aktor Intelektual? Jangan Biarkan Perintah Hakim Berhenti di Atas Kertas

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Lombok Timur, 4 Juli 2026 – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur memasuki babak yang paling menentukan. Setelah enam terdakwa dijatuhi hukuman oleh pengadilan, perhatian publik kini tertuju pada komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.

Kasus pengadaan sekitar 4.230 unit Chromebook Tahun Anggaran 2022 dengan nilai proyek sekitar Rp32,4 miliar telah dinyatakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9,2 miliar berdasarkan hasil audit. Sejumlah pejabat dan pihak swasta telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan. Namun, bagi masyarakat, vonis terhadap para terdakwa bukanlah akhir dari perkara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan jaksa untuk melakukan pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Perintah tersebut menjadi amanat hukum yang kini diuji implementasinya oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Menindaklanjuti amar putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) sebagai dasar pengembangan perkara.

"Chromebook sudah kami lakukan pengembangan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikannya," tegas Kajari Lombok Timur.

Ia menjelaskan, pengembangan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dengan fokus mengumpulkan data, bahan keterangan, dan alat bukti. Terkait rencana pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam fakta persidangan, Kajari menyatakan proses tersebut sedang dijadwalkan.

"Sedang proses, sedang kami agendakan," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, muncul keterangan mengenai dugaan aliran dana yang menyeret nama mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, serta Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik. Hingga saat ini, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati.

Kasus Chromebook telah menjadi ujian integritas bagi Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Perintah majelis hakim bukan sekadar catatan dalam amar putusan, melainkan amanat penegakan hukum yang harus ditindaklanjuti secara serius. Publik berhak mengetahui sejauh mana pengembangan perkara dilakukan dan apakah seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan akan diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah.

Penegakan hukum yang bebas dari intervensi, tidak tebang pilih, dan berlandaskan hukum merupakan syarat utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Di sisi lain, seluruh proses penyelidikan harus tetap menghormati hak setiap orang dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi dalam menangani perkara korupsi. Pengungkapan perkara secara menyeluruh tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian negara, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa atau kebal dari proses hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Keberanian mengusut perkara hingga seluruh rantai pertanggungjawaban akan menjadi ukuran nyata komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan.

Para Terdakwa yang Telah Diputus Pengadilan

Hingga saat ini, enam terdakwa telah diproses dan dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, yaitu:

1. As'ad – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.

2. Amrulloh – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Salmukin – Direktur CV Cerdas Mandiri.

4. M. Jaosi (Ojik) – Marketing PT JP Press Media Utama.

5. Libert Hutahaean – Direktur PT Temprina Media Grafika.

6. Lia Anggawari – Direktur PT Dinamika Indo Media.

Keenam terdakwa telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan. Dalam putusan tingkat banding, hukuman terhadap Libert Hutahaean dan Lia Anggawari diperberat menjadi 8 tahun penjara, disertai pidana denda dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai amar putusan.

Meski demikian, putusan terhadap enam terdakwa tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana dari pihak lain apabila dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup. Karena itu, pengembangan perkara sebagaimana diperintahkan majelis hakim menjadi sangat penting untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi terungkap secara utuh.

Kini sorotan publik tertuju kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Keberhasilan institusi tersebut tidak hanya diukur dari jumlah terdakwa yang telah dipidana, tetapi juga dari keberanian menindaklanjuti setiap fakta persidangan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Kasus Chromebook Lombok Timur bukan sekadar perkara pengadaan barang. Perkara ini telah menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum: apakah mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah, atau berhenti pada pelaku yang telah lebih dahulu diproses. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Lombok Timur.

Laporan: Bagoes