Geger Pernyataan Menteri Desa: "Orang Desa Jarang Makan Telur dan Daging Ayam", Benarkah Gambaran Kondisi Indonesia?

Barsela24news.com

Barsela24news.com, Jakarta, 4 Juli 2026 – Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang menyebut bahwa masyarakat desa "jarang makan telur dan daging ayam setiap minggu" memicu polemik di ruang publik. Potongan video pidato tersebut viral di media sosial dan memunculkan pertanyaan apakah pernyataan itu benar-benar menggambarkan kondisi mayoritas masyarakat desa di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan koordinasi bersama sejumlah asosiasi kepala desa terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam konteks pidatonya, Menteri Desa menjelaskan bahwa program tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan bergizi, khususnya protein hewani.

Namun, muncul pertanyaan mendasar yang hingga kini menjadi perhatian publik: apa data yang menjadi dasar pernyataan bahwa "orang desa jarang makan telur dan daging ayam setiap minggu"?

Indonesia memiliki lebih dari 75 ribu desa dengan kondisi sosial, ekonomi, dan geografis yang sangat beragam. Sebagian desa memang masih menghadapi persoalan kemiskinan, stunting, dan keterbatasan akses pangan bergizi. Namun di sisi lain, tidak sedikit desa yang justru menjadi sentra peternakan ayam, penghasil telur, kawasan perikanan, maupun lumbung pangan nasional.

Karena itu, penggunaan istilah "orang desa" secara umum berpotensi menimbulkan persepsi bahwa seluruh masyarakat desa mengalami kondisi yang sama, padahal fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat beragam.

Hingga Juli 2026, belum ditemukan publikasi resmi yang menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat desa di Indonesia secara umum jarang mengonsumsi telur dan daging ayam setiap minggu. Data resmi yang selama ini masih dijadikan rujukan Kementerian Kesehatan berasal dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2022, yang menggambarkan rata-rata konsumsi nasional, bukan secara khusus kondisi seluruh masyarakat desa.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap pernyataan pejabat publik yang menggambarkan kondisi masyarakat idealnya didukung oleh data yang terbuka, dapat diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan kebijakan disusun berdasarkan kondisi nyata.

Di sisi lain, persoalan gizi di sebagian wilayah pedesaan memang merupakan tantangan yang harus diselesaikan. Program Makan Bergizi Gratis dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun keberhasilan program tersebut akan semakin kuat apabila disertai komunikasi publik yang presisi, berbasis bukti, dan tidak menggeneralisasi kondisi seluruh masyarakat desa.

Koordinator LSPI Ahmad S: "Pejabat Negara Harus Berbicara Berdasarkan Data"

Koordinator LSPI, Ahmad S, menilai polemik ini bukan semata-mata mengenai konsumsi telur dan daging ayam, melainkan menyangkut tanggung jawab pejabat publik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Ketika seorang menteri menyampaikan bahwa orang desa jarang makan telur dan daging ayam, publik tentu akan memandangnya sebagai gambaran kondisi desa di Indonesia. Karena itu, pertanyaan yang wajar adalah, apa data yang menjadi dasar pernyataan tersebut?"

Menurut Ahmad S, pemerintah memiliki kewajiban mengatasi persoalan kemiskinan, stunting, dan keterbatasan akses pangan bergizi. Namun komunikasi publik harus tetap berpijak pada fakta yang dapat diuji.

"Kalau yang dimaksud adalah masyarakat miskin di desa-desa tertentu, maka sampaikan secara spesifik. Jangan sampai penggunaan istilah 'orang desa' membentuk persepsi bahwa seluruh desa di Indonesia hidup dalam kondisi yang sama."

Ia menegaskan bahwa desa merupakan fondasi ketahanan pangan nasional. Dari desa lahir petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha yang setiap hari memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia.

"Desa tidak boleh distigmatisasi melalui narasi yang terlalu umum. Banyak desa justru menjadi penghasil telur, daging ayam, ikan, beras, jagung, dan berbagai komoditas pangan lainnya. Karena itu, setiap pernyataan pejabat negara harus disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru."

LSPI meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal membuka data atau kajian yang menjadi dasar pernyataan tersebut. Apabila memang terdapat data yang menunjukkan rendahnya konsumsi protein hewani di wilayah tertentu, data tersebut sebaiknya dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.

"Masyarakat tidak anti terhadap kritik ataupun program pemerintah. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan. Data yang terbuka akan memperkuat kepercayaan publik, sedangkan narasi tanpa penjelasan berpotensi menimbulkan polemik yang tidak perlu."

LSPI menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan untuk menolak Program Makan Bergizi Gratis, melainkan mendorong agar setiap kebijakan pemerintah dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan evidence-based policy.

Lampiran Data Resmi

Data Kementerian Kesehatan RI (berdasarkan Susenas 2022):

Konsumsi protein nasional mencapai 62,21 gram per kapita per hari, di atas angka kecukupan protein nasional sebesar 57 gram per kapita per hari.

Namun konsumsi protein hewani tertentu masih relatif rendah, yaitu:

Telur dan susu: 3,37 gram per kapita per hari.

Daging: 4,79 gram per kapita per hari.

Ikan/udang/cumi/kerang: 9,58 gram per kapita per hari.

Data Pemerintah Tahun 2025:

Rata-rata konsumsi daging ayam masyarakat Indonesia sekitar 21 kilogram per kapita per tahun.

Konsumsi telur ayam sekitar 0,8 butir per orang per hari.

Pemerintah juga menyatakan produksi telur dan daging ayam nasional berada dalam kondisi surplus sehingga secara nasional pasokan dinilai mencukupi.

Data resmi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan konsumsi protein hewani masyarakat Indonesia. Namun, data tersebut tidak secara langsung menyimpulkan bahwa seluruh masyarakat desa di Indonesia jarang mengonsumsi telur dan daging ayam setiap minggu. 

Oleh karena itu, apabila pernyataan tersebut dimaksudkan untuk menggambarkan kondisi wilayah atau kelompok tertentu, diperlukan penjelasan mengenai cakupan wilayah, indikator, dan dasar data yang digunakan agar tidak menimbulkan generalisasi terhadap seluruh masyarakat desa.

Negara membutuhkan kebijakan yang kuat. Namun kebijakan yang kuat akan memperoleh legitimasi publik apabila didukung oleh data yang terbuka, komunikasi yang akurat, dan penghormatan terhadap keberagaman kondisi masyarakat Indonesia.

Redaksi