"Video Viral Jadi Sorotan, BARA Desak Klarifikasi Soal Dugaan Aset Negara Raib hingga Pemecatan PPPK Paruh Waktu"
BARSELA24NEWS.COM | MEULABOH, ACEH BARAT — Puskesmas Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, tengah menjadi sorotan. Bukan karena terobosan pelayanan kesehatan, melainkan karena munculnya sejumlah dugaan persoalan yang menyeret jajaran internal fasilitas kesehatan tersebut.
Barisan Rakyat Aceh (BARA) mendesak Kepala Puskesmas Meureubo dan Kepala Tata Usaha (TU) memberikan penjelasan terbuka terkait video yang memperlihatkan kepala seorang staf diduga dijepit menggunakan pintu.
Video tersebut disebut berkaitan dengan permintaan izin cuti seorang staf pada hari yang berdekatan dengan hari libur. Rekaman itu kemudian beredar di media sosial TikTok dan, menurut keterangan BARA, penayangannya dilakukan atas izin Kepala Puskesmas.
Ketua Umum BARA, Maulana Ridwan Raden, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar candaan internal.
“Ini bukan candaan biasa. Kepala staf dijepit di pintu, videonya justru ditayangkan dengan restu kepala puskesmas. Ini soal martabat pekerja. Kami minta pertanggungjawaban penuh, bukan pembiaran,” tegas Maulana, Senin (10/8/2026).
BUKAN KEPALA PUSKESMAS YANG DIDUGA MENJEPIT
BARA menegaskan, berdasarkan informasi yang mereka himpun, tindakan menjepit kepala staf tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Tata Usaha Puskesmas Meureubo, bukan Kepala Puskesmas.
Namun, persoalan kemudian melebar karena video tersebut disebut ditayangkan ke media sosial atas persetujuan Kepala Puskesmas.
BARA mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab pimpinan terhadap konten yang melibatkan bawahannya tersebut.
“Kalau benar videonya tayang atas izin kepala puskesmas, itu artinya kepala puskesmas ikut bertanggung jawab. Bukan cuma yang menjepit, tetapi juga yang membiarkan martabat bawahannya dipertontonkan ke publik,” ujar Maulana.
BARA meminta pihak terkait tidak berlindung di balik alasan bercanda apabila tindakan tersebut memang membuat staf merasa direndahkan, tertekan, atau dipermalukan.
BELUM SELESAI SOAL VIDEO, MUNCUL DUGAAN ASET NEGARA RAIB
Sorotan BARA tidak berhenti pada video tersebut.
Organisasi itu juga mempertanyakan dugaan hilangnya mesin sepeda motor dinas yang merupakan aset negara di lingkungan Puskesmas Meureubo.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, BARA menyebut belum memperoleh penjelasan resmi dan transparan mengenai keberadaan mesin kendaraan dinas tersebut, termasuk bagaimana kronologi hingga aset tersebut diduga hilang.
Maulana mempertanyakan sistem pengamanan aset di fasilitas kesehatan tersebut.
“Sekelas puskesmas kecamatan yang memiliki layanan gawat darurat 24 jam, artinya ada dokter dan perawat yang berjaga malam. Lalu bagaimana bisa mesin motor dinas raib tanpa ada yang tahu?” katanya.
Menurut BARA, sejumlah pertanyaan mendasar harus dijawab. Di antaranya, apakah terdapat CCTV yang berfungsi, siapa petugas keamanan yang berjaga, bagaimana pencatatan aset dilakukan, serta siapa yang terakhir menggunakan atau bertanggung jawab terhadap kendaraan dinas tersebut.
“Apakah tidak ada CCTV? Apakah tidak ada satpam? Kalau memang tidak ada, ini kelalaian serius yang harus dipertanggungjawabkan manajemen puskesmas dan Dinas Kesehatan Aceh Barat,” tegas Maulana.
BARA meminta dugaan tersebut tidak langsung diarahkan kepada individu tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan dan audit resmi.
PEMKAB JUGA DIMINTA BUKA KARTU SOAL PPPK PARUH WAKTU
Persoalan lain yang ikut mencuat adalah dugaan pemecatan sepihak terhadap seorang tenaga cleaning service berstatus PPPK Paruh Waktu di Puskesmas Meureubo.
BARA menduga keputusan tersebut memiliki kaitan dengan persoalan pribadi antara pekerja dengan pihak tertentu yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Bahkan, BARA menduga terdapat keterlibatan atau dukungan dari pihak internal Puskesmas Meureubo.
Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan objektif oleh instansi berwenang.
“Kalau benar seorang pekerja diberhentikan hanya karena berurusan dengan keluarga pejabat, ini penyalahgunaan kekuasaan. Negara tidak boleh menjadi alat kepentingan pribadi pejabat,” tegas Maulana.
BARA meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan seluruh proses pemberhentian tenaga PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan aturan, dokumen kepegawaian, evaluasi kinerja, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
LIMA TUNTUTAN BARA
Atas munculnya sejumlah persoalan tersebut, BARA menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan instansi terkait.
Pertama, meminta Kepala Puskesmas dan Kepala Tata Usaha Puskesmas Meureubo memberikan klarifikasi terbuka serta, apabila terbukti terjadi tindakan yang tidak pantas, menyampaikan permintaan maaf kepada staf yang bersangkutan.
Kedua, meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait dugaan hilangnya aset negara berupa mesin sepeda motor dinas.
Ketiga, meminta audit terhadap sistem keamanan Puskesmas Meureubo, termasuk keberadaan dan fungsi CCTV, petugas keamanan, sistem penjagaan malam, serta mekanisme pengamanan aset.
Keempat, meminta peninjauan ulang secara objektif terhadap pemberhentian tenaga cleaning service berstatus PPPK paruh waktu dengan membuka seluruh dasar dan mekanisme keputusan tersebut.
Kelima, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran serius dan pihak-pihak terkait tidak mampu mempertanggungjawabkannya, BARA mendesak evaluasi terhadap jabatan Kepala Puskesmas Meureubo dan Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Barat.
BARA juga mendesak Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan BKPSDM Kabupaten Aceh Barat turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Bukan hanya soal video, tetapi juga dugaan aset negara yang hilang serta dugaan persoalan kepegawaian.
“JANGAN ADA KEKUASAAN YANG KEBAL KLARIFIKASI”
BARA menegaskan persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai isu akuntabilitas pelayanan publik.
Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, menurut BARA, standar tata kelola, perlindungan pekerja, pengamanan aset negara, serta kepemimpinan internal harus berjalan secara profesional.
“Kami akan terus mengawal ini sampai ada kejelasan. Jangan sampai fasilitas layanan kesehatan masyarakat dikelola tanpa akuntabilitas dan tanpa menghormati martabat pekerjanya,” pungkas Maulana.
Kini bola berada di tangan Dinas Kesehatan Aceh Barat, Inspektorat, BKPSDM, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Publik menunggu satu hal sederhana: apakah seluruh dugaan tersebut akan dibuka secara transparan, atau justru berhenti sebagai persoalan internal yang tidak pernah mendapatkan jawaban?
Laporan: Muhammad Fawazul Alwi
